Adnan Pandu sebut DPR dan pengadilan belum sejalan dengan KPK

Dalam beberapa kasus, KPK melihat kedua lembaga tersebut tidak sejalan dengan pemikiran KPK.

Kresna
Oleh Kresna - Reporter
Adnan Pandu sebut DPR dan pengadilan belum sejalan dengan KPK
Putusan Komite Etik . ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, menilai selama ini DPR dan pengadilan belum sejalan dengan arah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Dalam beberapa kasus, KPK melihat kedua lembaga tersebut tidak sejalan dengan pemikiran KPK.Seperti dalam kasus mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo misalnya. KPK meminta pengadilan menjatuhi hukuman agar jenderal bintang dua itu tak bisa lagi menjabat sebagai pejabat publik di kemudian hari. Namun tuntutan KPK tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan."KPK menuntut agar Djoko Susilo tidak bisa lagi ditunjuk sebagai pejabat publik, tapi itu dicoret oleh pengadilan," kata Adnan saat ditemui wartawan di Hotel Ina garuda, Yogyakarta Jumat (25/10).Bukan saja pada kasus Djoko Susilo, pada kasus Wa Ode Nurhayati, anggota DPR penerima suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Tuntutan KPK kepada Wa Ode salah satunya mengganti kerugian negara akibat kasus suap tersebut. Namun lagi-lagi pengadilan tidak mengabulkan tuntutan KPK."Meski masuk penjara, tapi pengadilan mencoret ganti rugi atas kerugian negara," jelas Adnan.Selain pengadilan, Adnan menilai DPR juga melakukan hal yang sama. Dia menganggap DPR tidak mendukung kinerja KPK untuk berkerja lebih maksimal. Hal tersebut tampak saat KPK mengajukan untuk membangun gedung kantor KPK baru namun ditolak oleh DPR."Sekarang itu kantor KPK ada tiga, satu di KPK, satu di BUMN dan satu lagi di Tipikor, kalau kita melakukan rapat rahasia gimana? Susah, kantornya terpencar-pencar begitu," kata Adnan.Karena itu, Adnan berharap masyarakat juga turut memberikan masukan kepada Pengadilan dan DPR untuk mendengarkan KPK."Kalau gini harus masyarakat atau kampus yang menyuarakan ke pengadilan dan DPR untuk mendengarkan usulan KPK, kalau KPK yang bilang nanti dibilang intervensi. Apalagi pengadilan kan lembaga yang independen," jelas dia.

Halaman
Rekomendasi