Timwas Century DPR RI menemukan adanya kesalahan dalam putusan kasus gugatan ganti rugi yang diajukan investor PT Antaboga Delta Sekuritas Surakarta, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Temuan tersebut diungkapkan usai timwas bertemu dengan pimpinan PN Solo, Kamis (17/10). Demikian dikatakan salah satu anggota timwas, Fahri Hamzah usai bertemu pimpinan PN Solo, bersama anggota dari F-PAN Chandra Tirta Wijaya .Fahri mengaku telah memeriksa sendiri dokumen-dokumen terkait persidangan kasus tersebut bersama Chandra."Setelah kami periksa, secara teknis berdasarkan kronologi, diktum dan argumen-argumen, memang ada kesalahan putusan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi," kata Fahri.Ditanyakan secara rinci bentuk kesalahan tersebut, baik Candra maupun Fahri tidak bersedia menjelaskannya."Pada putusan lalu, apa yang diminta dengan apa yang diputuskan jelas berbeda. Kami akan mintakan klarifikasi kepada Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.Fahri menegaskan, sesuai mekanisme yang ada, temuan itu terlebih dulu akan disampaikan dalam sidang pleno timwas. Setelah itu akan dibawa ke rapat DPR RI. Baru kemudian, lanjut Fahri, pimpinan dewan akan mengirimkan surat ke MA.Senada Humas PN Solo, Kun Maryoso pun tak bersedia menjelaskan kesalahan apa yang dimaksud Timwas Century tersebut. "Kami akan mengajukan fatwa ke MA terkait putusan kasus ini," ungkapnya.
Timwas Century: Ada kesalahan dalam putusan PN Solo
"Setelah kami periksa, secara teknis berdasar kronologi, diktum dan argumen-argumen, ada kesalahan putusan," kata Fahri.
Rekomendasi