Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sampai saat ini menyatakan belum perlu menghadirkan Bunda Putri dalam persidangan perkara kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian. KPK juga tidak bisa memeriksa Bunda Putri hanya berdasarkan kegelisahan dan kegundahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang disebut-sebut oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, kenal dekat.Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, alasan mendasar memeriksa seseorang saksi tidak bisa atas tekanan pihak tertentu. Apalagi, hal itu muncul sebagai fakta persidangan."Memeriksa seseorang itu bukan tergantung dari kegundahan presiden, enggak ada hubungannya. Jadi keterangan terdakwa atau saksi di persidangan tentu harus dilihat konteks penyebutan nama itu," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10).Menurut Johan, sampai saat ini belum menerima konfirmasi dari jaksa penuntut umum apakah perlu menghadirkan Bunda Putri dalam sidang. Menurut dia, jika keterangan Bunda Putri dibutuhkan dalam sidang, majelis hakim bisa memerintahkan jaksa menghadirkannya."Kalau menurut Jaksa Penuntut Umum keterangan orang itu tidak diperlukan, tentu tidak akan dipanggil. Kalau hakim memandang perlu, bisa juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk bisa memeriksa. Tapi sampe hari ini belum ada," ujar Johan.
KPK tak bisa didesak Presiden SBY periksa Bunda Putri
"Memeriksa seseorang itu bukan tergantung dari kegundahan presiden, enggak ada hubungannya," kata Johan.
Advertisement
Rekomendasi