Keluarga Ratu Atut gaet Susi Andayani karena jago lobi Ketua MK

"Dia (Susi) orang yang dekat dengan MK. Dekat dengan ketua. Itu setahu keluarganya Wawan," kata Adnan Buyung.

Aryo Putranto Saptohutomo
Keluarga Ratu Atut gaet Susi Andayani karena jago lobi Ketua MK
Ratu Atut diperiksa KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beralasan menggaet advokat Susi Tur Andayani dalam penyelesaian sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, lantaran dianggap digdaya dalam melobi dan memenangkan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Tetapi, alih-alih perkaranya selesai, malah Susi dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution, hari ini. Menurut dia, klan Atut yang mendukung pasangan calon Amir Hamzah-Kasman bin Saelan menganggap Susi sanggup memenangkan sengketa perkara, dan menganulir kemenangan rivalnya, Iti Octavia-Ade Sumardi."Dia (Susi) orang yang dekat dengan MK. Dekat dengan ketua. Itu setahu keluarganya Wawan. Susi ini perkaranya selalu menang di MK. Nah, itu yang dipikir keluarga ini, wah itu orang dekat sama MK," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10).Namun, saat ditanya soal siapa yang menggagas buat menyuap Ketua MK, Akil Mochtar, supaya memenangkan pasangan Amir-Kasman. Dia berkilah perkara ini cukup pelik lantaran melibatkan banyak pihak."Dia (Wawan) mengaku diminta, jadi ada kaitannya semua dong. Ada pak Akilnya, ada advokat Susi, ada bupati yang terlibat dalam kasus ini. Jadi kita mesti lihat dalam satu rangkaian tali temali dari kasus ini. Memang agak kompleks, enggak bisa dipecah satu kasus saja," ujar Adnan. Sehari setelah penangkapan Akil Mochtar, yakni pada 3 Oktober, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari KPK atas nama Ratu Atut Chosiyah. Pencegahan dilakukan lantaran KPK memerlukan keterangan yang bersangkutan, dan diduga mengetahui perkara suap terkait pemilihan Bupati Lebak, Banten.Tak sampai disitu, buntut terkuaknya kasus dugaan suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, pada 7 Oktober Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Bupati Lebak dan Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dan pasangannya, Kasmin Bin Saelan. Duet yang diusung Partai Golkar itu dicegah karena diduga terlibat perkara rasuah menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar.Permintaan cegah diajukan KPK melalui surat Nomor SKEP.704/01/10/2013 tertanggal 7 Oktober 2013. Pasangan Amir dan Kasmin beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Lebak yang memenangkan duet Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi dalam pilkada Lebak. Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan KPUD Lebak mengulang Pilkada Lebak.KPK menduga ada uang suap diberikan kepada Akil terkait putusan itu. Duit itu diduga diberikan oleh tersangka TCW alias W (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) yang merupakan adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Diduga, Atut merupakan pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil agar pasangan Amir-Kasmin dimenangkan dalam sengketa pilkada di MK.

Rekomendasi