Pengadilan Tinggi tolak banding Zulkarnaen Djabar dan anaknya

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Mei menjatuhkan vonis 15 tahun penjara buat Zulkarnaen.

Aryo Putranto Saptohutomo
Pengadilan Tinggi tolak banding Zulkarnaen Djabar dan anaknya
Zulkarnaen Djabar dan Dendi jalani sidang perdana. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan oleh mantan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dalam perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran serta laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Kementerian Agama. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu intinya menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akhir Mei lalu."Putusan nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 19 September 2013 atas nama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 04/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013," tulis Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, melalui pesan singkat, Selasa (8/10).Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Mei menjatuhkan vonis 15 tahun penjara buat Zulkarnaen Djabar. Dia juga dipidana denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,745 miliar. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 12 tahun penjara. Alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum adalah karena tindakan Zulkarnaen mencederai perasaan umat Islam.Sedangkan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetia, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara sertai dipidana denda Rp 300 juta. Majelis hakim juga mewajibkan pidana tambahan kepada Dendi berupa membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya sama dengan pidana tambahan ayahnya.

Rekomendasi