Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Kamis (3/10). Di situ wali kota dua periode tersebut dicecar hakim, awal mula kepentingan Dada membantu penanganan perkara Bansos yang menjerat tujuh terdakwa.Saat itu yang menangani perkara tersebut Hakim Setyabudi Tejocahyono yang saat ini menjadi terdakwa.Dada membenarkan mengenal tujuh terdakwa tersebut. Mereka adalah PNS Pemkot Bandung yakni Yanos Septadi, Lutfan Barkah, Firman Himawan, Rochman, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana.Bahkaan Dada mengaku memberikan bantuan berupa bantuan hidup sehari-hari pada keluarganya sebagai tanggungjawab moral pimpinan, dan bantuan hukum.Di situ Dada yang mengenakan kemeja putih garis-garis itu menjelaskan bahwa Setyabudi mengaku telah menangani perkara Bansos. Dada ditawari Toto untuk mempermulus perkara tersebut."Awalnya saya dihubungi Toto Hutagalung, dia menyatakan telah bertemu dengan Setyabudi dan memaparkan untuk membantu penanganan. Saya tidak tahu inisiatifnya, itu sekitar tahun 2012," kata Dada menjawab pertanyaan Hakim, yang dipimpin Nurhakim.Disitulah upaya peras Setyabudi berlangsung. Dada mengaku beberapa kali bertemu dengan Mantan Sekda Edi Siswadi, Toto Hutagalung ketua Ormas Gasibu, Herry Nurhayat PNS Pemkot Bandung dan Setyabudi untuk membahas perkara tersebut.Sedangkan uang terus mengalir untuk suap Setyabudi."Saya diminta, saya pernah dihubungi Toto, saya jadi bingung, dan Toto pun bingung," ungkapnya seraya menyebut uang itu untuk kepentingan penangguhan penahanan rutan menjadi tahanan kota.Dada mengaku uang yang diberikan kepada Setyabudi soal penangguhan diberikan secara bertahap."Ada Rp 500 juta dan Rp 1 miliar," terangnya.Hakim memberhentikan sidang sekitar pukul 12.30 WIB. Hingga pukul 13.30 WIB sidang kembali dilanjutkan. Ada 4 saksi yang akan diperiksa hari ini salah satunya Edi Siswadi.
Dada Rosada-Toto mengaku stres dipalak hakim Setyabudi
"Ada Rp 500 juta dan Rp 1 miliar," terang Dada soal uang suap untuk hakim.
Rekomendasi