Mutiara merupakan salah satu komoditas unggulan sektor kelautan dan perikanan yang bernilai ekonomis tinggi. Prospek bisnis ini dinilai juga semakin berkembang di masa mendatang. Tercatat, peningkatan permintaan perhiasan mutiara dan harganya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun telah mengambil kebijakan untuk memberi dukungan penuh terhadap komoditi mutiara. Di antaranya, pembangunan Broodstock Center Kekerangan di Karang Asem, Bali. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo ketika membuka Indonesian Pearl Festival (IPF) 2013, di Jakarta, Selasa (2/10).Sharif menegaskan, KKP optimis dapat meningkatkan nilai ekspor mutiara mengingat Indonesia memiliki dan menguasai faktor-faktor pendukung, seperti areal budidaya, tenaga kerja, peralatan pendukung dan teknologi. Selain pembangunan Broodstock Center kekerangan, KKP juga memberi dukungan kebijakan membentuk Direktorat Pengembangan Produk Nonkonsumsi di bawah Ditjen P2HP-KKP. Ketiga, membentuk Sub Komisi Mutiara Indonesia pada Komisi Hasil Perikanan di bawah koordinasi Ditjen P2HP. Keempat, mendorong terbitnya Standar Nasional Indonesia (SNI) mutiara yang sekarang telah terbit (SNI 4989:2011). "Terbitnya SNI mutiara (SNI 4989:2011) akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun Standar Operating Procedure Grading mutiara dan akan ditindak lanjuti dengan membuat Indonesia Quality Pearl Label (IQPL)," jelas Sharif seperti ditulis Antara.Kebijakan kelima, tambah Sharif, adalah dukungan promosi. Di mana dalam rangka mempromosikan Mutiara Laut Selatan atau South Sea Pearls (SSP) Indonesia, KKP bekerjasama dengan ASBUMI setiap tahun menyelenggarakan Indonesia Pearls Festival sebagai salah satu media untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, serta pemasaran mutiara di pasar domestik maupun internasional. Di samping itu, untuk melindungi para produsen mutiara Indonesia, KKP telah mengeluarkan Peraturan Menteri KP No. 8 tahun 2013 tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang masuk ke dalam wilayah Negara RI. Peraturan Menteri tersebut saat ini sedang dalam sosialisasi ke publik dan notifikasi bagi negara-negara eksportir. "Dalam penguatan pemasaran luar negeri, KKP bersama Kementerian Perdagangan juga sedang menyusun Peraturan Menteri tentang Pengendalian Mutiara yang keluar dari Wilayah Negara RI," ujarnya.Untuk memfasilitasi promosi dan pemasaran serta peningkatan kualitas mutiara, KKP telah membangun "Rumah Mutiara Indonesia" sebagai Pusat Promosi Pemasaran dan Lelang Mutiara, yang berada di areal Bandara Internasional Lombok (BIL) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Lebih dari itu, dalam rangka meningkatkan nilai tambah, KKP juga mendorong penerapan blue economy model dalam pengembangan usaha mutiara. Di mana, di samping memanfaatkan butiran mutiara untuk perhiasan, daging untuk dikonsumsi, dan pemanfaatan kulit kerang untuk kerajinan perhiasan dan kekerangan. Di samping itu, untuk menghindari konflik masyarakat, KKP telah menginisiasi penyusunan serta penataan tata ruang wilayah pesisir dan zonasi.
Pusat penangkaran kerang mutiara dibangun di Bali
Kementerian KKP telah mengambil kebijakan untuk memberi dukungan penuh terhadap komoditi mutiara.
Rekomendasi