Dituntut tujuh bulan bui, Novi Amalia mau bunuh diri

Novi tidak bisa menghadiri sidang karena luka pecahan kaca saat mencoba bunuh diri.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Dituntut tujuh bulan bui, Novi Amalia mau bunuh diri
Novi Amalia dituntut 7 bulan penjara. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Kuasa hukum Novi Amalia, Rendy Anggara Putra mengatakan, kliennya tidak bisa hadir dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang hari ini adalah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi Novi yang dibacakan Selasa (24/9) lalu."Novi tidak bisa menghadiri karena kondisi fisik dan psikisnya belum pulih," kata Rendy saat ditemui di PN Jakbar, Selasa (1/10).Novi tidak bisa menghadiri sidang karena mengalami luka karena pecahan kaca. Dalam ruang sidang, dia juga menunjukkan foto luka-luka di tubuh Novi yang disayatnya sendiri, seperti di kaki, lengan.Pengacara dari LBH Street Lawyer itu menjelaskan, penyebab model majalah pria dewasa itu melukai dirinya karena tuntutan JPU Bunjamin yang menuntutnya dengan tujuh bulan penjara. "Kenapa saya dituntut penjara? Padahal saya sudah minta maaf dan korban memaafkan," ujar Rendy menirukan perkataan Novi.Saat menemui Novi di RSKO Jakarta Timur, Rendy meminta Novi untuk bersabar, dan menunggu putusan hakim. Menurutnya, tuntutan JPU bukanlah akhir dari putusan."Tapi namanya orang awam, ia kelihatan takut dengan tuntutan tujuh bulan penjara."Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (17/9) lalu, JPU Bunjamin menuntut Novi dengan tuntutan tujuh bulan penjara. Novi didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rekomendasi