Pekan depan, Rektor Unsoed bakal jadi pesakitan

"Pada pekan ini atau pekan depan diharapkan perkaranya sudah disidangkan di pengadilan," kata Hasan Nurrodin Achmad.

Chandra Iswinarno
Oleh Chandra Iswinarno - Reporter
Pekan depan, Rektor Unsoed bakal jadi pesakitan
Rektor Unsoed Edy Yuwono (batik merah).. ©2013 Merdeka.com

Kasus korupsi penyalahgunaan dana kerjasama PT Antam dengan Universitas Jenderal Soedirman yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman Edy Yuwono, Budi Rustomo serta Winarto Hadi, akan disidangkan minggu depan. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sedang menyusun berkas pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Semarang."Saat ini kami sedang menyusun pelimpahan berkas yang akan diserahkan kepada pengadilan tipikor yang sekarang memang masuk tahap II. Untuk waktunya, pada pekan ini atau pekan depan diharapkan perkaranya sudah disidangkan di pengadilan," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwokerto, Hasan Nurrodin Achmad, Senin (30/9).Sementara itu satu tersangka lainnya, mantan Asisten Senior Manajer PT Antam, Suatmadji, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan. Meski begitu, ia tidak menyangkal jika nantinya ada tersangka lain yang menyusul ditahan. "Kami masih akan melakukan rapat-rapat terlebih dahulu dengan rekan-rekan kami. Berhubungan dengan akhir tahun kami akan menyelesaikan berkas-berkas kasus terdahulu. Nanti kalau sudah ada pasti kami ekspos," kata Hasan.Ketika dikonfirmasi kemungkinan adanya pemindahan tahanan rektor, Hasan menyampaikan persoalan mengenai kemungkinan pemindahan tersangka akan diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim. "Soal pemindahan tersangka, kita serahkan semuanya berdasar putusan hakim. Tetapi yang jelas, kemungkinan-kemungkinan akan dipindah atau tidak tergantung hasil persidangan," paparnya.Terpisah, Anggota tim Advokasi Nonlitigasi Unsoed Purwokerto, Hibnu Nugroho berharap kasus ini bisa dilimpahkan secepatnya kepengadilan tipikor Semarang. Menurut, Hibnu saat ini Rektor Edy Yuwono sudah menjalani masa tahanan selama 40 hari sejak 21 Agustus 2013. "Kami berharap, mudah-mudahan segera dilimpahkan. Kalau memang tidak segera dilimpahkan atau dilepaskan," katanya.Lebih jauh, ia menilai masa penahanan yang dilakukan selama 20 hari dan kemudian diperpanjang 40 hari, membuktikan jaksa penyidik kurang cekatan. Lebih jauh, ia berharap kasus ini tidak terkatung-katung mengingat tim penyidik Kejari Purwokerto mengalami pergantian.

Selain Edy Yuwono, Kejari Purwokerto juga menahan Pembantu Rektor IV Budi Rustomo serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan dan Penerbitan Unsoed Winarto Hadi. Ketiga tersangka tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto.

Saat ini, Kejari Purwokerto menahan Rektor Unsoed Edy Yuwono pada hari Rabu (21/8) karena diduga terlibat kasus korupsi dalam proyek kerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 5,8 miliar di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, disimpulkan total kerugian negara dalam proyek kerja sama tersebut sekitar Rp 2,154 miliar.

Rekomendasi