Kuasa hukum terdakwa Novi Amalia, Rendy Anggara Putra meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakata Barat untuk tidak membedakan perlakukan kliennya dengan pelaku pada perkara lalu lintas lainnya. Meski tidak membenarkan perbuatan terdakwa, namun kliennya sudah meminta maaf dan mengganti kerugian setiap korban.Dalam pembacaan surat dakwaan, Rendy juga membandingkan kasus kecelakaan lalu lintas Novi dengan kasus kecelakaan lalu lintas Rasyid Rajasa. Perbandingan tersebut mulai dari jumlah korban, tanggal kejadian, dakwaan, tuntutan hingga putusan pengadilan."Yang mulia, kasus kecelakaan Novi tanggal 11 Oktober 2012, korban luka ringan, dakwaan 28 mei 2013, tuntutan 7 bulan penjara. Rasyid Rajasa kecelakaan tanggal 1 Januari, korban 2 orang meninggal, dakwaan 14 Februari 2013, tuntutan 8 bulan penjara dengan percobaan 12 bulan. Putusan 5 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan," papar Rendy saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Mudjono, Selasa (24/9).Dalam surat dakwaan setebal dua halaman itu, tim kuasa hukum terdakwa Novi Amalia menyerahkan putusan hukuman terdakwa kepada majelis hakim."Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia pada perkara a quo agar menjatuhkan putusan yang adil dan bermanfaat kepada terdakwa ex aequo et bono," tutup Rendy.
Baca pledoi, pengacara bandingkan kasus Novi sama Rasyid Rajasa
Kecelakaan Novi, 11 Oktober 2012, dakwaan 28 Mei 2013. Rasyid Rajasa kecelakaan 1 Januari, dakwaan 14 Februari 2013.
Advertisement
Rekomendasi