Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Novi Amalia mengaku jika dirinya sebagai orang yang buta hukum. Meski sudah berdamai dengan korban, model cantik ini juga mengakui telah bersalah dalam kasus kecelakaan ini."Saya tidak mengerti hukum dan saya tidak tahu bagaimana caranya, menjelaskan kepada yang mulia, bahwa saya benar-benar telah menderita menghadapi proses hukum yang sangat panjang ini," kata Novi saat membacakan surat pembelaan di ruang sidang Mudjono, Selasa (24/9).Dalam surat pembelaan setebal dua halaman tersebut, Novi tetap menyerahkan hasil putusan kepada Hakim Ketua Harijanto. "Sepenuhnya saya serahkan kepada majelis hakim dan saya yakin dan percaya akan memberikan keputusan yang adil terhadap saya," lanjut Novi.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Bunjamin meminta waktu satu pekan untuk menanggapi surat pembelaan terdakwa. "Kami akan tanggapi. Minta waktu satu minggu yang mulia," ujar Bunjamin.Model cantik Novi Amalia berurusan dengan hukum setelah menabrak tujuh orang saat mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP beberapa bulan lalu di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (11/10/2012). Salah satu korbannya adalah dua orang anggota polisi Polsek Metro Taman Sari.Dalam sidang sebelumnya, Novi dituntut 7 bulan penjara. Novi dianggap telah melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bacakan pledoi, Novi Amalia mengaku menderita hadapi kasusnya
"Sepenuhnya saya serahkan kepada majelis hakim dan saya yakin dan percaya akan memberikan keputusan adil," kata Novi.
Advertisement
Rekomendasi