Ajukan pledoi, kuasa hukum harap tuntutan Novi dikurangi

"Perkara Novi kan sudah selesai. Tidak ada korban jiwa dan sudah diberi ganti rugi pada korban luka," kata Rendy.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Ajukan pledoi, kuasa hukum harap tuntutan Novi dikurangi
Novi Amalia dituntut 7 bulan penjara. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amalia siang ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini sidang mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa.Kuasa hukum Novi Amilia, Rendy Anggara Putra mengatakan, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunjamin tidak sesuai. Dia menganggap bahwa kasus ini sudah selesai karena Novi telah memberikan ganti rugi kepada para korban."Perkara Novi kan jelas sudah selesai. Tidak ada korban jiwa dan sudah diberikan ganti rugi kepada korban luka-luka," kata Rendy saat dihubungi, Selasa (24/9).Terkait dengan tuntutan jaksa, Rendy berharap, majelis hakim yang diketuai Harijanto dapat mengurangi hukuman. "Kami berharap putusan hakim nanti tuntutan Novi dapat dikurangi," ujar dia.Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Bunjamin menuntut model cantik tersebut dengan hukuman 7 bulan penjara.Model cantik Novi Amalia ditetapkan sebagai terdakwa setelah menabrak tujuh orang saat mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP hingga terluka di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (11/10/2012).Tujuh orang yang ditabrak itu termasuk dua orang anggota polisi Polsek Metro Taman Sari.

Rekomendasi