Ditahan, tersangka korupsi DPID janji bongkar mafia anggaran DPR

Haris Andi Surahman akhirnya ditahan penyidik KPK ke Rumah Tahanan Salemba untuk 20 hari ke depan.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Ditahan, tersangka korupsi DPID janji bongkar mafia anggaran DPR
Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Tersangka kasus suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Haris Andi Surahman akhirnya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haris dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba untuk 20 hari ke depan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2012 lalu. Haris tampak tersenyum saat keluar dari KPK. Dia mengaku pasrah ditahan KPK dan mengikuti semua proses hukum di KPK."Ya kita jalani saja. Apa maunya KPK. Kemudian perlu diketahui saya yang pertama melaporkan soal mafia anggaran. Soal calo anggaran di DPR," ujarnya sebelum masuk ke mobil tahanan, KPK, Senin (23/9).Meski pasrah, Haris mengaku bakal membongkar mafia anggaran yang dilakukan oleh para anggota dewan. Saat ditanya apakah terkait Badan Anggaran di DPR, Haris enggan membeberkannya."Yang pasti bahwa di DPR masih banyak calo, mafia-mafia anggaran. Kita akan laporkan semua. Ya," ujarnya.Haris Surahman ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Kamis 22 November 2012. Dia ditetapkan menjadi tersangka karena diduga bersama-sama dengan Fahd menyuap anggota Banggar DPR RI Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati . Fahd dan Wa Ode sendiri sudah divonis dalam perkara yang sama.Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.Dalam kasus suap DPID, Haris Andi Surahman diduga adalah calo yang mempertemukan Fahd A Rafiq dengan mantan politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati . Fahd bertemu Haris pertama kali pada 2008 dalam acara pelatihan di Kantor Dewan Perwakilan Pusat Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat.Demi memuluskan rencana itu, Haris menghubungi mantan suami Wa Ode Nurhayati , Syarif Ahmad.

Rekomendasi