Haris Andi Surahman (HAS) tersangka kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), mangkir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Rabu (18/9). Dia tidak hadir tanpa keterangan."Tindak pidana korupsi kepengurusan anggaran DPID, HAS sebagai tersangka belum hadir. Belum ada keterangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.Dalam kasus suap DPID, Haris Andi Surahman adalah calo yang mempertemukan Fahd A Rafiq dengan mantan politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. Fahd bertemu Haris pertama kali pada 2008 dalam acara pelatihan di Kantor Dewan Perwakilan Pusat Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat.Demi memuluskan rencana itu, Haris menghubungi mantan suami Wa Ode Nurhayati, Syarif Ahmad.Haris Surahman ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Kamis 22 November 2012. Dia ditetapkan menjadi tersangka karena diduga bersama-sama dengan Fahd menyuap anggota Banggar DPR RI Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati. Fahd dan Wa Ode sendiri sudah divonis dalam perkara yang sama.Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Tersangka suap DPIP mangkir dari panggilan KPK tanpa keterangan
Haris menjadi calo kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah.
Rekomendasi