Kuasa hukum terdakwa Novi Amalia, Rendy Anggara Putra mempertanyakan motivasi Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan selama tujuh bulan kepada kliennya. Menurutnya, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan model cantik itu tidak menelan korban jiwa."Klien kami tidak melakukan perkara berat, karena tidak ada korban jiwa," ujar Rendy usai persidangan, Selasa (17/9).Persidangan sendiri sebelumnya digelar di ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rendy juga meminta kasus kecelakaan Novi tidak disamakan dengan kasus kecelakaan Abdul Qadir Jaelani alias Dul, putra bungsu Ahmad Dhani."Seharusnya permasalahan ini tidak seberat kasus pada kecelakaan di Tol Jagorawi kemarin," ujar pengacara berkacamata ini.Rendy pun sudah siap untuk memberikan pembelaan yang rencananya akan dilakukan pada Selasa (24/9) minggu depan.
Pengacara minta Novi tak disamakan dengan kasus Dul
Pengacara Novi pun sudah siap untuk memberikan pembelaan yang rencananya akan dilakukan pada Selasa (24/9) minggu depan.
Advertisement
Rekomendasi