Novi Amalia dituntut 7 bulan penjara

JPU juga meminta agar terdakwa Novi segera ditahan.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Novi Amalia dituntut 7 bulan penjara
Novi Amalia jalani sidang lanjutan. ©2013 Merdeka.com/alamin

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Bunjamin menuntut terdakwa Novi Amalia dengan tuntutan tujuh bulan hukuman penjara. Menurut jaksa, model cantik tersebut terbukti melakukan tindakan pidana kecelakaan lalu lintas."Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama tujuh bulan penjara," kata Jaksa Bunjamin saat membacakan surat tuntutan, Selasa (17/9).Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, Bunjamin juga meminta agar terdakwa segera ditahan.Menanggapi putusan jaksa tersebut, kuasa hukum terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim Ketua Harijanto memberikan waktu seminggu untuk mempersiapkan pledoi."Kita berikan waktu satu minggu untuk melakukan pembelaan," ujar Harijanto.Model cantik Novi Amalia ditetapkan sebagai terdakwa setelah menabrak tujuh orang saat mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP hingga terluka di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis 11 Oktober tahun lalu.Tujuh orang yang ditabrak itu termasuk dua orang anggota polisi Polsek Metro Taman Sari.

Rekomendasi