Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai vonis Irjen Pol Djoko Susilo belum mencerminkan rasa keadilan rakyat. Mantan Kakorlantas Polri itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara."Kalau melihat dari tuntutan kami kan 18 tahun penjara. Disparitas antara angka 18 dan 10 itu sepertiganya ada gak? Memang ada. Namun, saya tidak melihat dari sepertiganya itu," katanya di Semarang, Selasa (3/9).Menurut Busyro, vonis yang diberikan terhadap terpidana korupsi simulator SIM dan pencucian uang itu masih jauh dari tuntutan Jaksa KPK yaitu 18 tahun penjara. "Saya melihatnya (vonis) masih jauh. Bukan dari jumlah angkanya, namun makna di balik angka. Hukum itu persoalan makna, value, rasa. Tidak bisa selalu diangkakan," ujarnya.Karena itu, Busyro menilai vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Djoko Susilo itu tidak responsif dan tidak mencerminkan rasa keadilan rakyat.Ditanya kemungkinan KPK akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Gubernur Akpol Semarang itu, ia mengatakan akan dibicarakan dengan pimpinan KPK lain karena keputusan harus secara kolegial. "Saya secara pribadi, atas nama rasa keadilan rakyat atau masyarakat, putusan seperti itu sangat penting untuk dibanding karena belum mencerminkan rasa keadilan rakyat," kata Busyro.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko. Aset-aset Djoko juga dirampas untuk negara, kecuali tiga, yakni tanah dan bangunan di Jalan Cendrawasih, Tanjung Barat atas nama Mahdiana, mobil Toyota Avanza silber atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw, dan satu mobil Toyota Avanza atas nama Muhammad Abidin.Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Djoko selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
KPK: Vonis Djoko Susilo jauh dari tuntutan jaksa
KPK akan mengajukan banding terkait vonis Djoko Susilo.
Rekomendasi