Wakil ketua KPK ingin Djoko Susilo divonis minimal 12 tahun

KPK ingin vonis yang jatuh terhadap Djoko yakni 2/3 dari tuntutan jaksa yang semula 18 tahun.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Wakil ketua KPK ingin Djoko Susilo divonis minimal 12 tahun
Sidang Djoko Susilo. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengaku belum dapat menentukan sikap soal vonis 10 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi proyek Simulator SIM, Irjen Djoko Susilo."Saya belum baca, tapi itu terbukti dan baik Tipikor dan TPPU, dan saya lihat denda cukup tinggi," jelas Zulkarnaen usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9).Menurut dia, KPK ingin vonis yang jatuh terhadap Djoko yakni 2/3 dari tuntutan jaksa yang semula 18 tahun. Dengan kata lain, KPK ingin Djoko Susilo dihukum minimal 12 tahun penjara."Itu berdasarkan standar kita, kalau di bawah 2/3 itu kita banding, akan ada upaya hukum," imbuhnya.Kendati demikian, dia tetap mengapresiasi putusan tersebut. Zulkarnaen pun mengaku masih akan mendalami dan mempelajari kembali vonis tersebut."Tidak serta merta di hari yang sama (ajukan banding). Jadi masih kita dalami. 18 (tuntutan) itu pidana pokok, 2/3 itu 12, minimal KPK mau itu. Jadi ada kesamaan bahwa itu terbukti," pungkasnya.Diketahui, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan vonis kepada terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo, dengan pidana penjara selama 10 tahun.Hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti menggangsir uang negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu."Menyatakan, terdakwa Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan putusan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).

Rekomendasi