Survei LSI: Pemerintah diminta tak campuri penentuan Lebaran

Biarkan penentuan Lebaran dan puasa juga ditentukan oleh masing-masing keyakinan tanpa perlu melibatkan pemerintah.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Survei LSI: Pemerintah diminta tak campuri penentuan Lebaran
lebaran dunia. REUTERS/John Kolesidis

Selama ini, waktu pelaksanaan puasa dan Lebaran di Tanah Air ditentukan oleh pemerintah melalui sidang isbat dan rukiyat yang dilakukan satu hari sebelum hari pelaksanaan. Berdasarkan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI), publik meminta agar ke depan pemerintah tak perlu lagi turut campur soal penentuan awal puasa dan Lebaran.LSI melakukan survei tentang perlu atau tidaknya andil pemerintah dalam menentukan awal puasa dan Lebaran. Sebanyak 51,08 persen publik menilai, pemerintah tidak perlu terlibat dalam menentukan awal puasa dan Lebaran. Sementara sebanyak 36,50 persen publik menilai pemerintah perlu terlibat."Mayoritas publik meminta agar pemerintah tidak usah terlibat dalam penentuan puasa dan Lebaran. Pemerintah hanya diposisikan terhadap kasus tertentu yang melibatkan agama, tapi penentuan Ramadan biarkan domain ormas-ormas tertentu," kata peneliti LSI, Rully Akbar saat memaparkan hasil riset di kantornya, Rawamangun, Jakarta, Minggu (18/8).Rully menjelaskan, Lebaran merupakan kepercayaan masing-masing orang. Oleh sebab itu, biarkan penentuan Lebaran dan puasa juga ditentukan oleh masing-masing keyakinan tanpa perlu melibatkan pemerintah."Lebaran adalah menyangkut kepercayan warga, tak perlu dicampuri biarkan masyarakat yang tentukan sesuai keyakinan. Biarkan proses puasa Ramadan ini dilakukan tanpa turut campur dari pemerintah. Hal ini bisa mengurangi efek kecemburuan ormas lain yang merasa tidak diwakili," tambah dia.Rully menambahkan, pemerintah juga harus konsisten dalam bersikap. Pasalnya, setiap tahun pemerintah telah menetapkan hari Lebaran di tanggal masehi yang sudah dibagikan ke masyarakat setiap akhir tahun."Jika pemerintah sudah menetapkan tanggal masehi, pemerintah harus konsisten, pemerintah sudah menanggalkan di awal tahun, pemerintah tidak perlu mencampuri sidang isbat. Biarlah sidang isbat dilakukan oleh masyarakat dan ormas-ormas Islam, tanpa dana APBN," pungkasnya.

Rekomendasi