Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8), membebaskan Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005.Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggotanya, yaitu SB Hutagalung dan Ahmad Jauhari, menyatakan Rahudman tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum baik dakwaan primer, subsidair dan lebih subsidair. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari semua dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya seperti sedia kala," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8).Sebelumnya, tim JPU yang diketuai Dwi Aries Sudarto menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500 dari total kerugian negara Rp 2,071 miliar. Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup untuk menutupi kerugian itu maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.Namun, majelis hakim berpendapat bahwa TPAPD masuk dalam belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan, sehingga bisa dicairkan sebelum APBD disahkan. Mereka juga berpendapat terdakwa selaku pengguna anggaran berwenang mengajukan pencairan dana TPAPD tanpa melalui permintaan Kabag Pemdes, selaku pengelola dana TPAPDMajelis hakim pun tidak menemukan perbuatan tercela yang dilakukan terdakwa. Mereka tidak melihat niat terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri, karena Amrin Tambunan (eks Bendahara pemegang kas Setdakab Tapsel yang terbelit perkara sama dan dijatuhi 4 tahun penjara) menjadi pihak yang bertanggung jawab atas tidak tersalurnya dana TPAPD kepada yang berhak.Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun fakta yang menerangkan adanya pemalsuan buku-buku untuk mencairkan dana TPAPD Tapsel 2005.Mendengar vonis bebas yang dibacakan majelis hakim, pengunjung langsung bersorak. Seusai sidang, Rahudman pun menyamapaikan terima kasih. "Terima kasih, persidangan sudah berlangsung lancar," ucapnya.Sementara itu, anggota tim JPU, Polim Siregar menyatakan mereka akan menggunakan waktu 14 hari untuk menyikapi vonis hakim. "Tapi sesuai aturannya, jika vonis bebas, kami kasasi. Apalagi kami melihat pertimbangan hakim tidak utuh sesuai fakta persidangan," paparnya.
Wali Kota Medan divonis bebas dalam kasus korupsi
Rahudman sebelumnya terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan 2005.
Rekomendasi