KPK ajukan kasasi atas putusan banding Kosasih Abbas

Kosasih divonis 4 tahun penjara, pada kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System di Kementerian ESDM.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK ajukan kasasi atas putusan banding Kosasih Abbas
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Kosasih Abbas, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System tahun Anggaran 2007-2008."Kasasi terdakwa Kosasih Abbas sudah didaftarkan sejak pekan lalu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkat, Rabu (26/6).Kosasih terbukti bersalah dan diganjar hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Johan tak menjelaskan alasan KPK mengajukan kasasi.Johan mengatakan, memori kasasi buat Kosasih Abbas masih disusun. Dia mengaku belum tahu soal materi kasasi itu.Sebelumnya, dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi pada 28 Mei 2013, menyatakan menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kosasih Abbas. Tetapi, dalam putusan itu Pengadilan Tinggi mempertimbangkan status Kosasih sebagai pengungkap kasus (justice collaborator), dalam korupsi proyek Solar Home System itu.

Rekomendasi