Terdakwa kasus penerima hadiah dalam pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh berkeinginan menitipkan anaknya, Keanu (3 tahun) di Pondok Pesantren Ustaz Mansyur. Keinginan itu Angie utarakan saat Ustaz Mansyur berkunjung ke Rutan Pondok Bambu sebulan yang lalu."Itu pembicaraan sebulan yang lalu, waktu Ustaz Mansyur datang berkunjung ke Rutan Pondok Bambu, saat memberikan tausiyah agama di sana," ujar pengacara Angie Teuku Nasrullah, saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (15/6).Kepada Ustaz Mansyur, Angie menyampaikan keinginannya untuk menanamkan nilai-nilai agama Islam kepada Keanu sejak dini. Angie merasa terbebani lantaran dirinya sehari-hari tidak bisa mengasuh Keanu secara langsung karena harus mendekam di tahanan. Angie juga sadar, Keanu yang diasuh oleh kedua orang tuanya tidak bisa memberikan pelajaran agama Islam karena berbeda keyakinan."Setelah (Tausiyah) itu, Angie minta pendapat kepada Ustaz agar anaknya belajar agama dengannya. Angie ingin anaknya belajar agama Islam sejak dini, karena Angie sendiri kan tidak bisa melaksanakan peran sebagai Ibu," ujar Nasrullah.Keinginan Angie disambut baik oleh Ustaz Mansyur. Ustaz Mansyur bersedia dititipkan Keanu di pondok pesantrennya. Namun demikian, Angie juga khawatir dirinya tidak bisa membayar biaya pendidikan Keanu di Pesantren. Angie menuturkan dirinya tidak bisa membayar sesuai standar biaya pendidikan di sana."Masalah biaya, saya tidak bisa memberikan biaya standar normal. Saya sudah gak punya apa-apa lagi," ujar Nasrullah menirukan Angie saat itu.Hal itu langsung dijawab oleh Ustaz Mansyur agar Angie tidak usah memikirkan biayanya. Ustaz Mansyur mau menanggung semua biaya pendidikan Keanu. "Katanya biaya Keanu ga usah dipikirin lah. Mungkin Ustaz Mansyur mau menanggung biaya Keanu," kata Nasrullah.Setelah itu, Angie dan Ustaz Mansyur sepakat akan bertemu kembali untuk membicarakan kapan Keanu dibawa. "Nanti akan ada pembicaraan lagi. Nanti mau ketemu lagi. Itu yang selama ini menjadi beban Angie, bagaimana nilai-nilai agama harus diajarkan kepada Keanu pesan dari Adjie Massaid mendiang suaminya," tutup Nasrullah.Angie divonis 4,5 tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima uang Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari grup Permai seperti Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Meski demikian, Majelis Hakim Tipikor tidak memutuskan Angie harus membayar uang Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari hasil korupsinya.
Angie akan titipkan anaknya ke Ustaz Mansyur
Namun Angie menuturkan dirinya tidak bisa membayar sesuai standar biaya pendidikan di sana.
Halaman Berikutnya
Migrasi Sunyi dari Pesisir Sumut: Laut Memaksa Pergi, Kemiskinan Menahan Bertahan
Advertisement
Rekomendasi