Menkumham bela Priyo soal kunjungan ke Sukamiskin lewat waktu

Menkumham Amir mengatakan kelebihan waktu besuk itu masih bisa ditoleransi.

Aryo Putranto Saptohutomo
Menkumham bela Priyo soal kunjungan ke Sukamiskin lewat waktu
Amir Syamsuddin. Merdeka.com

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, nampaknya membiarkan saja politikus Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, membesuk ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Koruptor di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia mengatakan kelebihan waktu besuk itu masih bisa ditoleransi."Saya selalu mengatakan, 10 sampai 14 menit saya kira ada durasi, dan tidak perlu terlalu dipersoalkan. Kecuali di sana tinggal berjam-jam atau sampai malam, bahkan pagi, saya kira lain," kata Amir kepada wartawan di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (3/6).Menurut Amir, dia memang mendapat laporan dari Kepala LP Sukamiskin, jika Priyo kelebihan waktu besuk selama 14 menit. Tapi kunjungan Priyo itu sesuai waktu yang telah ditentukan, dan masih menggunakan kesempatan berada di lingkungan LP Sukamiskin"Yang saya dapat laporan bukan kunjungan khusus. Memang saya dengar bertemu dengan Fahd, tapi mungkin cuma sepuluh menit. Dan dia lebih banyak silaturahmi di ruangan," bela Amir.Meski dicecar soal apakah perlu adanya hukuman buat Kalapas, Amir menampiknya. Menurut dia, kejadian itu masih wajar."Tidak ada. Bagi saya sekali saja berbicara kemarin. Tidak usah saya tambah dan kurangi," lanjut Amir.Kunjungan Priyo Budi Santoso ke LP Sukamiskin menemui Fahd A Rafiq menimbulkan tanda tanya besar. Hal itu lantaran dua hari sebelumnya, nama Priyo termaktub dalam amar putusan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, dibacakan tiga hari sebelumnya. Banyak pihak menduga lawatan Priyo itu sebagai langkah buat membungkam Fahd.Ayah dan anak itu masing divonis oleh majelis hakim dengan 15 dan 8 tahun penjara, dalam perkara korupsi pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah pada 2011, serta penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012 di Kementerian Agama.Dalam fakta persidangan, Fahd mengaku cuma mencatut nama Priyo buat dimasukkan sebagai penerima komisi proyek laboratorium dan penggandaan Alquran. Meski begitu, inisial dan nama Priyo tetap muncul sejak berkas dakwaan sampai amar putusan dibacakan.

Rekomendasi