Balai Besar POM Semarang gerebek pabrik jamu Cilacap

Menurut penyidik BBPOM, Zeta Rina, omzet pabrik jamu tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Slamet Nusa
Oleh Slamet Nusa - Reporter
Balai Besar POM Semarang gerebek pabrik jamu Cilacap
Pabrik Jamu Cilacap. ©2013 Merdeka.com

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggerebek pabrik jamu PT Serbuk Manjur Jaya milik RH (45). Jamu yang diproduksi di pabrik yang beralamat di RT 01 RW 03 No 2 Dusun Tinggarjati Desa Gentasari Kecamatan Kroya Cilacap, diketahui menggunakan Bahan Kimia Obat (BKO) sebagai campurannya.Dari hasil penggerebekan, petugas BBPOM menyita ratusan gulungan label jamu yang siap untuk diproduksi, serbuk obat berwarna orange dan pink serta 300 ribu tablet CTM. Selain itu disita juga kemasan jamu serta 2 mesin untuk pengisian dan pengemasan jamu. Menurut penyidik BBPOM, Zeta Rina, omzet pabrik jamu tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar."Kami sudah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya jamu yang mengandung bahan kimia obat dan diproduksi di pabrik yang disewa RH. Dari hasil penggerebakan ini kami dapatkan sekitar 21 jenis jamu yang diproduksi PT SM, diantaranya jamu untuk asam urat, penghilang rasa gatal, penambah stamina dan pegal linu. Kami perkirakan omzetnya mencapai Rp 2 miliar," katanya saat ditemui, Senin (2/6/2013).Jamu tersebut, diperkirakan BBPOM sudah beredar luas di seluruh Indonesia. Selanjutnya, BBPOM akan membawa semua barang bukti tersebut ke Semarang untuk diteliti lebih lanjut di laboratorium. Sedangkan pemilik pabrik tersebut, RH, akan dipanggil BBPOM ke Semarang untuk meminta kejelasan lebih lanjut. "Untuk langkah selanjutnya kemungkinan RH akan kami proses melalui pro-yustisia," ujarnya.RH yang menjadi pemilik pabrik tersebut merupakan pemain lama dalam bisnis jamu BKO ini. Menurut Kepala BBPOM Semarang, Zulaimah penggerebekan ini merupakan kali ketiga yang dilakukan terhadap perusahaan jamu milik RH. "Ini yang ketiga kalinya, sebelumnya dilakukan penggerebekan di tahun 2009 dan terakhir dilakukan pada tahun 2010," katanya.Menurut Zulaimah, pemilik perusahaan jamu ini akan dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.Menyikapi penggerebekan tersebut, Direktur Sentra Jamu Koperasi Jamu (Kopja) Aneka Sari Desa Gentasari, Muntarid mengapresiasi langkah BBPOM. Dia berharap penggerebekan yang dilakukan BBPOM bisa menjadi pelajaran bagi 145 perajin jamu yang ada di desa tersebut, agar tidak mengabaikan ketentuan yang ada. "Kami sebenarnya sudah sering melakukan pembinaan dan pembenahan, tetapi memang kenyataannya masih banyak perajin jamu yang nekat menggunakan BKO" katanya.BBPOM Semarang juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengonsumsi jamu. Zeta menambahkan, karena jamu merupakan obat tradisional yang sebenarnya tidak langsung menyembuhkan seperti obat kimia. "Justru masyarakat harusnya curiga kalau ternyata jamunya langsung 'tokcer'. Karena itu bisa jadi jamu yang berbahaya bagi kesehatan tubuh," jelasnya.Sementara itu dari sumber yang dihimpun, rumah besar dan pabrik yang terdiri dari beberapa bangunan di Desa Gentasari tersebut dimiliki anggota DPRD Jateng, Sumadi. Namun saat dikonfirmasi melalui ponsel, Sumadi tidak mengangkatnya.

Rekomendasi