Sudah mediasi, kasus si 'anak jenderal' tetap diproses polisi

Rikwanto mengatakan, kasus tersebut bisa dihentikan jika kedua belah pihak telah menyatakan berdamai.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Sudah mediasi, kasus si 'anak jenderal' tetap diproses polisi
Ardinal. ©2013 Merdeka.com/rahma

Polda Metro Jaya menyatakan tetap memproses kasus mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, M Ardinal atau yang mengaku 'anak jenderal' saat terlibat pemukulan dengan wartawan di depan Istana Negara. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, mediasi yang sudah dilakukan akan menjadi pertimbangan penyidik."Proses hukum tetap berjalan. Namun, polisi masih memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi. Apakah sepakat saling memaafkan atau hanya komunikasi meluruskan kejadian kemarin, itu silakan saja," ujar Rikwanto saat dihubungi, Jumat (24/5).Rikwanto mengatakan, kasus tersebut bisa dihentikan jika kedua belah pihak telah menyatakan berdamai."Kalau syarat-syaratnya (untuk di SP3) memungkinkan, ya bisa saja. Misalnya bila dalam pemeriksaan itu tidak cukup bukti dan tidak ditemukan adanya tindak pidana ya bisa saja, itu tergantung penyidik," terang Rikwanto.Insiden pemukulan terhadap wartawan Sindo TV, Sukron, lanjut Rikwanto, terjadi lantaran mahasiswa Trisakti tidak senang dengan peliputan yang tengah dilakukan awak media."Mahasiswa tidak suka dengan liputan tersebut sehingga menghardik dan terjadi pemukulan. Dalam prosesnya ada yang menarik, ada yang membela dan lain-lain sehingga si mahasiwa juga ikut memukul dan dia juga kena pukul," tandas Rikwanto.

Rekomendasi