Ingin gelapkan mobil bos, Suyanto buat laporan palsu

Suyanto mengakui, terpaksa melakukan kebohongan itu untuk menjual mobil bosnya karena sedang terlilit hutang.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
Ingin gelapkan mobil bos, Suyanto buat laporan palsu
borgol. shutterstock

Suyanto (53) warga Jurumudi, Benda, Kota Tangerang terpaksa meringkuk di ruang sel tahanan Polsek Batuceper lantaran membuat laporan fiktif alias palsu. Suyanto membuat laporan fiktif untuk menggelapkan mobil milik bosnya."Dia mengaku diperas dan ditodong senjata api hingga akhirnya dia kehilangan mobil dan ponselnya," ujar Kapolsek Batuceper, Kompol Krismi Widodo, Selasa (21/05).Suyanto awalnya mengaku dirampok di dekat perumahan Jalan Arcadia, Batuceper, Kota Tangerang. "Seusai dia dirampok, dia akhirnya datang ke Polsek untuk laporan," terangnya.Namun, setelah diperiksa,Suyanto yang mengaku saat itu dia sedang buang air kecil di TKP, tiba-tiba dia ditodong pelaku. "Tetapi anehnya, ditanya bagian mana ditodong. Dia berubah-ubah, katanya sebelah kanan, tapi sejam kemudian bilang kiri. Lokasi pun berubah-ubah," ujarnya.Akhirnya, petugas kepolisian mengetahui bahwa laporan itu adalah palsu."Dia tak bisa berbohong lagi setelah petugas menemukan mobil yang disimpannya di dekat kediamannya. Mobil Innova tahun 2010 B 813 SUM miliki bosnya yang berbisnis batubara," ujarnya.Dia mengakui, terpaksa melakukan kebohongan itu untuk menjual mobil bosnya karena sedang terlilit hutang."Dia mengaku punya hutang Rp 50 juta di kampung. Uang itu, rencana akan didapat dari jual mobil untuk membayar hutang," terangnya.Akibat peristiwa itu, tersangka dikenakan Pasal 220 tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berharap laporan seperti itu bisa langsung diamati oleh jajarannya. "Ini bagus, ketika kita dapat laporan. Kita teliti dulu," terangnya.

Rekomendasi