Jika pemerintah taat hukum, UN SMP dan SMA juga harus dihapus

UN seharusnya hanya berfungsi sebagai alat pemetaan pendidikan, bukan alat kelulusan.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Jika pemerintah taat hukum, UN SMP dan SMA juga harus dihapus
Ujian Nasional. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Anggota Komisi X DPR Dedi Suwandi Gumelar mengapresiasi sikap pemerintah yang akhirnya menghapuskan sistem Ujian Nasional (UN) sebagai alat ukur kelulusan pada tingkat Sekolah Dasar (SD). Namun, dia berharap, penghapusan tidak hanya tingkat SD, tetapi juga tingkat SMP dan SMA.

Dedi menjelaskan, meskipun terlambat, sikap pemerintah yang pada akhirnya menghapus UN di tingkat SD patut dihargai. Seharusnya, kata dia, pemerintah berpijak pada aturan.

"Saya memberi apresiasi atas keputusan ini, walaupun terlambat. Seharusnya pemerintah dalam melaksanakan kebijakan selalu berpijak pada aturan. Kalau bicara wajib belajar 9 tahun, tidak seharusnya ada UN demikian amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas," Jelas Dedi di Jakarta, Kamis (16/5).

Dia menilai, sistem kelulusan dengan menggunakan standar UN telah melanggar Undang-undang. Sebab, lanjut dia, UN hanya berfungsi sebagai alat pemetaan pendidikan, bukan alat kelulusan.

Politikus asal PDI Perjuangan ini pun dengan tegas mengatakan bahwa dari awal pihaknya dengan tegas menolak adanya UN. Jika pemerintah patuh pada hukum, tambah dia, UN seharusnya juga dihapus pada tingkat SMP dan SMA.

"Kalau kami PDIP sejak awal menolak UN sebagai alat kelulusan. Dan kalau pemerintah patuh pada aturan hukum UN sebagai alat kelulusan untuk semua jenjang pendidikan tidak ada. Kecuali evaluasi sebagai alat pemetaan. Kelulusan ditentukan satuan pendidikan melalui UAS dan hasil proses belajar harian. Itu sesuai amanat UU," tandasnya.

Rekomendasi