Jelang diadili, status wali kota Medan masih aktif

Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho masih menunggu salinan register perkara dari Pengadilan Tipikor Medan.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Jelang diadili, status wali kota Medan masih aktif
Wali Kota Medan Rahudman Harahap. ©2013 Merdeka.com

Empat hari menjelang diadili sebagai terdakwa perkara korupsi, Rahudman Harahap belum diusulkan untuk dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho menyatakan belum mengetahui secara formal status terdakwa Rahudman."Kita akan menanyakan ke pengadilan. Kita belum tahu, jadi belum bisa berkomentar," kata Gatot, Senin (29/4).Gatot menyatakan, meskipun nomor register perkara yang membelit Rahudman sudah beredar di media massa, Pemprov Sumut tetap perlu memastikan status itu secara formal."Kalaupun toh sudah (teregistrasi), untuk kepastian hukum perlu salinan register itu ke pemerintah provinsi," ucapnya.Jika sudah ada kepastian mengenai status Rahudman dari PN Medan, maka Gatot akan melaksanakan mekanisme selanjutnya.Dia menyatakan akan menugaskan Sekdaprov Sumut untuk menanyakan dan meminta salinan ke PN Medan pada hari ini Senin (29/4), atau besok Selasa (30/4). "Kalau ada jawaban dari PN, setelah ada bukti, baru kami usulkan (penonaktifan)," ujar Gatot.Seperti diberitakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang dengan terdakwa Rahudman Harahap, Wali Kota Medan. Orang nomor satu di Pemkot Medan itu dijadwalkan diadili pada Jumat (3/5).Rahudman didakwa mengorupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Daerah (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2005 itu. Dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar.Rahudman dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi