Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang dengan terdakwa Rahudman Harahap, Wali Kota Medan. Orang nomor satu di Pemkot Medan itu akan diadili Jumat (3/5)."Majelis hakimnya sudah dibentuk. Sesuai musyawarah majelis hakim, sidang perdana ditentukan pada Jumat 3 Mei 2013," kata juru bicara PN Medan Nelson Japasar Marbun kepada wartawan, Senin (29/4).Dia memaparkan, majelis hakim yang mengadili Rahudman masing-masing Sugiyanto, sebagai hakim ketua dan dua orang hakim anggota yaitu SB Hutagalung dan Kemas Jauhari.Nelson memaparkan, jadwal sidang perkara korupsi itu ditentukan majelis hakim. "Sidang perdana digelar Jumat mungkin karena melihat kondisi dan situasi di PN Medan maupun majelisnya. Karena pada hari Jumat tidak banyak perkara, sehingga majelis bisa lebih fokus," papar Nelson.Terdapat dua Panitera Pengganti (PP) dalam persidangan perkara yang diregistrasi dengan No. 51/Pid.sus.K/2013/PN.Mdn ini. Keduanya yaitu Nahwan Zunaidi Nasution dan Leonardus Sinaga."Tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan pada sidang perdana nanti, tidak akan ada pengawalan khusus. Tetapi kita akan lihat situasi dan kondisi," ujarnya.Nelson juga mengulang pernyataan Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau bahwa pengadilan akan bertindak profesional dalam perkara ini, meskipun orang yang disidangkan adalah unsur muspida."Prinsipnya semua sama di mata hukum dan punya kedudukan yang sama," urainya.Seperti diberitakan, Rahudman didakwa mengorupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Daerah (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2005 itu. Dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar.Rahudman dijadikan tersangka pada 26 Oktober 2010. Dia diduga terlibat korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan. Dia dan bawahannya, Amrin Tambunan, ditengarai merugikan negara Rp 1,5 miliar.Rahudman dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi, Wali Kota Medan diadili Jumat ini
Meski berstatus tersangka, Rahudman Harahap tidak ditahan.
Rekomendasi