Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak pemohonan kasasi Miranda Swaray Goeltom. Sejak awal, KPK berkeyakinan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu memang terlibat dalam kasus pemberian cek pelawat terhadap sejumlah anggota dewan."Sejak awal kami berkeyakinan bahwa MSG ini terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap deputi gubernur BI," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).Pasca putusan itu, KPK menyatakan segera mengeksekusi Miranda untuk dipindah ke Lapas. "Tentu kita akan lakukan segera setelah ada putusan, kita eksekusi. Ke LP kalau sudah inkrach," tegas Johan.MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi cek pelawat pemilihan Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Dalam putusan ini, MA menyatakan masa hukuman yang harus dijalani Miranda tetap yaitu tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan."Judexfactie sudah tepat dalam mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan," ujar Hakim Agung Artidjo Alkostar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4).
Pasca putusan MA, KPK siap eksekusi Miranda
"Sejak awal kami berkeyakinan bahwa MSG ini terlibat dalam kasus suap deputi gubernur BI," ujar Johan Budi.
Rekomendasi