Eks hakim agung jelaskan kasus PK 30 kontainer BlackBerry ke KY

"Saya tidak tahu apa yang terjadi di ruangan lain. Kalau di ruangan saya itu tidak ada," ujar Djoko Sarwoko.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Eks hakim agung jelaskan kasus PK 30 kontainer BlackBerry ke KY
Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Eks Hakim Agung Djoko Sarwoko memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Yudisial (KY). Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko menyatakan tidak ada suap terkait kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) yang diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Jonny Abbas."Kalau mengenai suap, saya tidak tahu apa yang terjadi di ruangan lain. Kalau di ruangan saya itu tidak ada," ujar Djoko usai pemeriksaan di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (26/3).Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyatakan, keterangan yang diberikan Djoko terkait dengan pertimbangan adanya novum (bukti baru) dalam materi Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jonny Abbas. "Pak Djoko itu hanya melihat materi gugatan, berarti ada masalah. Itu yang jadi novumnya, jadi ada gugatan perdata dan hanya itu saja isinya," kata dia.Selanjutnya, Imam mengatakan, KY akan melakukan pengembangan terhadap majelis hakim yang lain terkait dugaan suap di balik putusan PK tersebut. Namun demikian, Imam menjelaskan, KY belum dapat menjelaskan siapa pihak lain yang akan diperiksa dalam kasus ini."Dari pengakuan ini, tentu KY masih mencari upaya lain untuk menelusuri kasus ini. Tapi untuk saat ini saya belum bisa jelaskan yang berkaitan dengan pihak lain. Itu yang tidak bisa saya jelaskan, tapi kami akan menelusuri setelah menerima Pak Djoko tadi," ucap Imam.Dalam kasus PK Jonny Abbas ini, Djoko merupakan ketua majelis hakim. Dalam menangani perkara ini, Djoko dibantu oleh dua orang hakim anggota majelis yakni Achmad Yamanie dan Andi Ayub.Putusan PK itu menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana Jonny. Namun demikian, terdapat satu hakim anggota yang menyatakan pendapat berbeda, yang menilai permohonan PK yang diajukan Jonny itu layak untuk ditolak. Hakim tersebut yakni Andi Ayub.

Rekomendasi