Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai pasal penyadapan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat diberlakukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK memiliki undang-undang sendiri yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah ini."Bahwa KUHAP itu mengatur hal-hal yang bersifat umum. Kemudian, UU KPK, kalau dia mengatur secara khusus, maka itu yang berlaku," ujar Harifin di Jakarta, Senin (25/3).Harifin mengatakan, sesuai kaidah hukum perundang-undangan, apabila terdapat sebuah UU yang memiliki kekhususan, maka aturan umum tidak dapat dipakai.
"Kalau undang-undangnya sudah tersendiri, maka dengan sendirinya udang-undang khusus itu yang berlaku walaupun ada aturan umumnya," terangnya.Namun demikian, kata Harifin, apabila RUU KUHAP yang saat ini akan dibahas oleh DPR memang menyebutkan pasal penyadapan juga berlaku bagi KPK, maka sifat kekhususan itu lebur. "Kalau seperti itu, memang menjadi pengertian yang lain bahwa UU KPK itu khusus mengenai persoalan seperti ini tidak sah lagi berlaku secara khusus, karena sudah terkunci di KUHAP," kata dia.Untuk itu, Harifin mendengarkan, DPR perlu melibatkan KPK dalam pembahasan rancangan KUHAP tersebut. "Tentu ini harus dibicarakan," pungkasnya.