Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menolak rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kukuh menggelar Ujian Nasional (UN) untuk siswa Sekolah Dasar (SD). Menurutnya, alasan Kemendikbud itu tidak berdasar."Apapun argumentasi yang disampaikan pemerintah terkait UN bagi siswa SD, tetap tidak dapat dipahami dengan logika konstitusi," kata Reni dalam siaran pers, Selasa (5/3).Menurut Reni, kebijakan Kemendikbud bertentangan dengan pasal 31 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945, yang menyebutkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. "Ini dimaksudkan dengan program wajib belajar selama sembilan tahun selama SD sampai SMP," ujar politikus PPP ini.Menerapkan UN untuk siswa SD, sama saja pemerintah mewajibkan belajar kepada generasi bangsa hanya enam tahun. Seharusnya, lanjut Reni, pemerintah tak perlu gengsi untuk tidak melaksanakan UN SD. Apalagi, pemerintah membuka ruang untuk meniadakan UN pada 2014 mendatang."Jangan sampai UN bagi siswa SD hanya semata-mata berorientasi proyek. Sungguh itu tidak patut dilakukan oleh pemerintah," tutupnya.
PPP ingin Ujian Nasional SD ditiadakan
Kebijakan Kemendikbud bertentangan dengan pasal 31 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia.
Rekomendasi