Sopir angkot KWK-U 10, Jamal bin Samsuri (37) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 283 Jo Pasal 310 ayat (3) UU No: 22 tentang UU lalu lintas. Jamal berharap, setelah didampingi kuasa hukum, dirinya berharap segera bisa bebas.
"Saya merasa dengan ada tim kuasa hukum bisa meringankan beban saya. Harapan semoga bisa bebas, tidak ada masalah dan bisa beraktifitas lagi," kata Jamal saat ditemui merdeka.com di depan ruang tahanannya, Selasa (12/2).
Dia menuturkan, dirinya ditemui oleh tim dari dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Agus Hutabarat pada Senin (11/2) sore. Kepada dirinya, Agus mengatakan, semua upaya hukum akan ditangani oleh LBH binaan Hotma Sitompul tersebut.
Meski menolak keras jika perbuatannya telah mengakibatkan nyawa Annisa Azward (20) melayang karena luka yang disebabkan karena dia nekat meloncat dari angkot, Jamal mengakui jika dirinya mengemudi keluar dari jalur KWK-U 10.
"Saya mengakui trayek bukan seharusnya, itu buat menghindari kemacetan. Dari Jembatan Lima ke Beos tidak macet," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, pada Senin (12/2) mulai mendampingi sopir angkot KWK-U 10, Jamal bin Samsuri (37) yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan salah satu kuasa hukum Jamal, Agus Hutabarat di kantor Laka Lantas Polres Jakarta Barat, di Daan Mogot.
"Mulai Senin kemarin, kita jadi kuasa hukum dari Saudara Jamal. Saudara Jamal sudah menyetujui kita mendampingi dia," kata Agus, Selasa (12/2).
Annisa melompat dari angkot karena ketakutan. Dia mengira akan diculik dan diperkosa.