Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Menurut majelis hakim, Amran sebagai pejabat negara terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya."Mengadili, menyatakan terdakwa Amran Abdullah Batalipu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama. Oleh karena itu, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/2). Tebal surat putusan buat Amran hampir 200 halaman.Majelis hakim juga memutuskan pidana denda buat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sebesar Rp 300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.Menurut Hakim Ketua Gusrizal, hal-hal memberatkan Amran adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Amran juga melawan saat penahanan. Dia berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, dan sebagai kepala daerah tidak memberikan teladan. Pertimbangan meringankan adalah Amran memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Amran Abdullah Batalipu terbukti melanggar dakwaan pertama. Yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Hakim Anggota Joko Subagyo menganggap Amran terbukti menerima suap Rp 3 miliar rupiah dari PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu adalah milik pengusaha Siti Hartati Murdaya, istri konglomerat Murdaya Poo.
Duit itu buat menyuap percepatan pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, sejak 1994, PT HIP memang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, seluas 75 ribu hektar. Tetapi lahan memiliki HGU baru 22.780 hektar, dari 75 ribu hektar. Hartati berusaha menerbitkan HGU dan IUP buat lahan sisanya atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) dan PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP). Saham mayoritas kedua perusahaan itu dimiliki oleh PT Central Cipta Murdaya, yang juga dipunyai oleh Hartati Murdaya. Sementara lahan 4500 hektar yang terlanjur ditanami kelapa sawit atas nama PT CCM belum keluar HGU dan IUP-nya. Lahan itu pun izinnya tumpang tindih dengan diajukan PT Sonokeling."Menurut Peraturan Badan Pertanahan Negara nomor 2 tahun 1999, kepemilikan lahan perkebunan buat setiap perusahaan dibatasi maksimal 20 ribu hektar," kata Hakim Anggota Joko.Hakim Anggota Joko Subagyo menimbang, PT HIP juha mendapat saingan dari perusahaan serupa. Yakni PT Sonokeling Buana, yang dimiliki oleh Rommy Dharma Setiawan, anak dari Arthalyta Suryani alias Ayin. Hartati merasa usahanya terancam atas kehadiran PT Sonokeling.
Hartati juga mengklaim sepihak ikut mensejahterakan masyarakat setempat, setelah bertahun-tahun berinvestasi dalam membuka perkebunan dan perusahaan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Buol.Hakim Anggota Tati Hadianti, pada Februari sampai April 2012, terjadi pemogokan di PT HIP. Para pekerja menuntut kenaikan upah.Menurut Hakim Anggota Slamet Subagyo, Pada 11 Juni 2012, Amran bertemu dengan Siti Hartati Murdaya ditemani Direktur PT HIP, Totok Lestiyo, dan Direktur Keuangan PT HIP, Arim, di kantor PT HIP di Jakarta International Expo, Pekan Raya Jakarta, Jakarta Pusat.
Saat itu, Amran meminta sumbangan pemilihan kepala daerah sebesar Rp 3 miliar. Tetapi, Hartati meminta kepada Amran meredam unjuk rasa di PT HIP terlebih dulu. Amran menyanggupi.Sebagai gantinya, Hartati meminta barter kepada Amran yakni sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan, buat lahan seluas 4500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya. PT CCM adalah anak perusahaan PT HIP. Setelah itu, Amran dan Hartati bertemu lagi di lobi Hotel Grand Hyatt, dengan mengulang permintaan sama.
Tidak lama kemudian, Arim bertemu dengan Amran di ruang pamer Mitsubishi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Arim menyerahkan surat permohonan izin lokasi lahan kelapa sawit kepada Amran.Setelah itu, Totok memerintahkan Arim mengeluarkan uang Rp 1 miliar buat diberikan pada Amran. Pada 18 Juni 2012 dinihari, Arim bersama General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori memberikan uang Rp 1 miliar kepada Amran di rumahnya di Villa Leok I, Kabupaten Buol. Uang itu dimasukkan tas ransel warna coklat. Saat itu, Amran mengaku sedang cuti, dan mengelak tidak bisa dipidana sebagai penyelenggara negara.Namun, menurut Hakim Tati Hadiyanti, alibi Amran tidak berdasar. Menurut dia, meski Amran cuti, hal itu tidak menggugurkan jabatan dia sebagai Bupati Buol dan penyelenggara negara."Karena setelah cuti jabatan Bupati Buol kembali disandang Amran. Maka hal itu memenuhi unsur penyelenggara negara dalam tindak pidana," kata Hakim Tati.Setelah menerima uang Rp 1 miliar, pagi harinya sekitar pukul 09.00 WITA, Amran memberikan surat rekomendasi penerbitan HGU dan IUP lahan 4500 hektar buat PT CCM kepada Yani dan diterima Arim.Setelah itu, Hartati kembali memberikan uang Rp 2 miliar kepada Amran pada 26 Juni 2012 pagi. Uang itu diantar oleh General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo, pegawai PT HIP Dede Kurniawan, dan Soekirno, ke villa milik Amran. Saat itulah, tim KPK datang menyergap, tapi hanya berhasil menangkap Yani.
Sementara Amran ditangkap tim KPK di rumahnya, Jalan Mawar I, Kelurahan Leok, Kabupaten Buol, beberapa hari kemudian, dibantu anggota Detasemen Khusus 88 dari Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat."Tidak terdapat unsur meringankan dalam perbuatan terdakwa. Majelis hakim juga menolak seluruhnya nota pembelaan diajukan terdakwa," kata Hakim I Made Hendra.