Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak menyita uang anggota Panitia Lelang dan Panitia Penguji pada perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System. Menurut mereka, uang itu adalah honor atas keterlibatan mereka dalam mengurus proyek itu.Menurut Hakim Anggota I, Made Hendra Kusuma, permintaan penyitaan honor para anggota panitia lelang dan panitia penguji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai. Menurut dia, honor diterima merupakan hasil kerja mereka, bukan hasil tindak pidana korupsi dan tidak termasuk kerugian keuangan negara."Maka dari itu, permintaan penyitaan honor panitia lelang dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum berlebihan dan patut ditolak," kata Hakim Anggota I, Made Hendra saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2).Pada pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU meminta majelis hakim menyita honor para anggota panitia lelang dan penguji barang dalam kasus SHS. Jaksa beranggapan, uang yang mereka terima merupakan uang negara yang dikorupsi.Beberapa orang yang mesti mengembalikan uang adalah mantan Ketua Panitia Lelang Dothor Panjaitan sebesar Rp 222 juta. Selain itu beberapa anggota Panitia Penguji juga mesti mengembalikan uang yang mereka terima dari hasil korupsi SHS.Mereka adalah Agus Triwardoyo (Rp 30 juta), Bambang Utoyo Irawan (Rp 10 juta), Asep Rachman (Rp 10 juta), Helmi P. Nainggolan (Rp 10 juta), M. Darmawan Komar (Rp 13 juta), Hanat Hamidi (Rp 20 juta), Suharwijayanto (Rp 12,5 juta), Sumardjono (Rp 9 juta), Hafiludin (Rp 8,5 juta), Totoh Abdul Fatah (Rp 14,5 juta), Soekanar (Rp 50 juta).Hari ini, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan kepada mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dia juga didenda Rp 300 juta dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.Majelis hakim juga memvonis bekas anak buah Jacob, Ir. Kosasih Abbas, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dari masa tahanan. "Menjatuhkan pidana denda buat terdakwa II, Ir Kosasih Abbas Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sujatmiko.Majelis hakim juga memerintahkan Jacob dan Kosasih membayar uang pengganti kepada negara, masing-masing Rp 1,03 miliar dan Rp 550 juta, selambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika keduanya tidak membayar sampai batas waktu, maka seluruh harta mereka bakal disita negara dan dilelang. Jika nilainya tetap tidak mencukupi, diganti hukuman penjara buat Jacob dan Kosasih, masing-masing selama dua tahun dan satu tahun.Hal memberatkan Jacob adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan bagi jajarannya dalam kedinasan, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menyesal. Sementara hal memberatkan Kosasih tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak menolak permintaan atasannya.Hal meringankan Jacob adalah memiliki tanggungan keluarga dan memperoleh penghargaan satyalencana dari pemerintah. Sementara pertimbangan Kosasih adalah memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatan dalam persidangan.Hakim Ketua Sujatmiko menyatakan Jacob dan Kosasih tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Tetapi, keduanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Korupsi SHS, hakim tolak sita honor panitia lelang dan penguji
Majelis hakim menilai, honor yang diterima merupakan hasil kerja mereka, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Advertisement
Rekomendasi