BK DPR: Luthfi Hasan masih anggota DPR

"Yang bersangkutan akan berstatus sebagai anggota DPR non-aktif," kata Ketua BK Muhammad Prakosa.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
BK DPR: Luthfi Hasan masih anggota DPR
Luthfi Hasan Ishaaq. ©2013 Merdeka.com

Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan belum memecat tersangka kasus suap impor daging sapi anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq. BK menilai, belum ada putusan in kracht dari pengadilan terhadap status hukum presiden PKS itu."Kalau masih tersangka, status masih sebagai anggota DPR aktif," jelas Ketua BK Muhammad Prakosa saat dihubungi, Kamis (31/1).Prakosa mengatakan, BK akan mengambil tindakan jika yang bersangkutan sudah dijadikan terpidana. Namun, kata dia, BK akan memberhentikan Luthfi sementara dari DPR."Yang bersangkutan akan berstatus sebagai anggota DPR non-aktif," tutur dia.Namun, Prakosa belum tahu kapan tepatnya BK akan memutuskan Luthfi dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Sebab, tambah dia, BK harus melakukan sidang terlebih dahulu."Belum tahu, kan baru semalam," tandasnya.

PKS ngotot kasus Luthfi Hasan janggal

Presidennya ditangkap, politisi PKS dukung KPK

Penonaktifan Presiden PKS Luthfi Hasan tunggu majelis suro

Mungkinkah PKS akan pecat presidennya sendiri?

PKS: Luthfi tidak kenal dengan kurir pembawa uang

Rekomendasi