Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan belum memecat tersangka kasus suap impor daging sapi anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq. BK menilai, belum ada putusan in kracht dari pengadilan terhadap status hukum presiden PKS itu."Kalau masih tersangka, status masih sebagai anggota DPR aktif," jelas Ketua BK Muhammad Prakosa saat dihubungi, Kamis (31/1).Prakosa mengatakan, BK akan mengambil tindakan jika yang bersangkutan sudah dijadikan terpidana. Namun, kata dia, BK akan memberhentikan Luthfi sementara dari DPR."Yang bersangkutan akan berstatus sebagai anggota DPR non-aktif," tutur dia.Namun, Prakosa belum tahu kapan tepatnya BK akan memutuskan Luthfi dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Sebab, tambah dia, BK harus melakukan sidang terlebih dahulu."Belum tahu, kan baru semalam," tandasnya.
PKS ngotot kasus Luthfi Hasan janggal
Presidennya ditangkap, politisi PKS dukung KPK
Penonaktifan Presiden PKS Luthfi Hasan tunggu majelis suro
Mungkinkah PKS akan pecat presidennya sendiri?
PKS: Luthfi tidak kenal dengan kurir pembawa uang