Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Adami Chazawi, mengatakan vonis ringan terhadap Angelina Sondakh disebabkan lemahnya analisa hukum jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut penelaahan dia, mestinya Angie, sapaan Angelina, bisa dijerat dengan Pasal yang sama saat penuntutan.Menurut Adami, mestinya jaksa KPK harus memperkuat argumentasi dalam membuktikan 'unsur maksud menggerakkan' dalam pasal yang dituntut dalam perkara Angie. Saat itu, jaksa KPK menuntut Angie dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001."Mungkin jaksa tidak bisa membuktikan maksud menggerakkan dalam pasal 12 (huruf) a. Tapi dari analisis saya bisa. Mungkin analisis jaksa tidak tajam," ujar Adami kepada wartawan usai memberikan keterangan sebagai ahli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1).Adami mengaku pembuktian dengan maksud menggerakkan dimaksud dalam pasal 12 huruf a memang mengandung unsur subjektif. Menurut dia, pembuktian unsur itu tidak mesti dibuktikan melalui keterangan terdakwa, melainkan melalui keadaan-keadaan yang terjadi."Maksud itu kan unsur subjektif. Kalau dalam doktrin, itu salah satu bentuk kesalahan. Sengaja itu artinya maksud itu. Dan maksud itu memang tidak bisa dibuktikan melalui keterangan terdakwa," ujar Adami.Adami mengatakan, jaksa KPK mestinya tidak perlu repot-repot menggunakan alasan dasar mengapa hakim harus menjatuhi Angie dengan vonis yang sama dengan tuntutan. Mereka hanya perlu membuktikan pemberian uang lebih dari Rp 12 miliar dari mantan Direktur Pemasaran PT Anugrah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang, kepada Angie lewat logika.Menurut Adami, jaksa harusnya bisa meyakinkan hakim apa alasan Angie menerima uang itu, kalau tidak ada maksud melawan hukum. Dia yakin tidak mungkin seseorang menyerahkan duit miliaran kalau tidak ada tujuan tertentu."Contohnya saya kasih Anda uang Rp 5 miliar, pasti ada maksudnya. Maksud itu yang harus dibuktikan. Membuktikannya tidak dengan harus menanya terdakwa," lanjut Adami.Adami mengaku sudah mengirim saran lewat surat elektronik kepada jaksa KPK tentang apa yang harus dilakukan untuk menyusun kontruksi hukum dalam memori banding. Dalam suratnya, dia menekankan jaksa harus memperkuat pendapat dalam unsur maksud itu."Analisisnya, dari fakta-fakta yang sudah diungkap. Itu saran saya. Tapi, Belum ada respon dari KPK soal email saya," ucap Adami sambil tersenyum.Sebelumnya, KPK telah memutuskan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Pengadilan Tipikor terhadap Angelina Sondakh. Saat ini, pihaknya tengah menyusun berkas memori banding dan berjanji akan rampung dalam pekan ini.
Vonis Angie ringan, ahli pidana anggap analisa jaksa tumpul
Jaksa KPK harus memperkuat argumentasi dalam membuktikan 'unsur maksud menggerakkan' dalam pasal yang dituntut.
Advertisement
Rekomendasi