KPK periksa Angie untuk tersangka Andi Mallarangeng

Sebelumnya Angie divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi Kemenpora dan Kemendikbud.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK periksa Angie untuk tersangka Andi Mallarangeng
angelina Sondakh. Merdeka.com/Dwi Narwoko

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh alias Angie dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan pusat sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mantan Puteri Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka Deddy Kusdinar (DK) dan Andi Alfian Mallarangeng (AAM)."Untuk AAM dan DK," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/1).Selain Angie, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya Pemasaran PT Adhi Karya Ida Bagus Wirahadi, Ses Program Pal Kemenpora Wiyantow Siehardjo, Project Managing Hambalang Purwadi Hendro dan Mantan Ketua DPRD Jateng. Hingga pukul 10.15 WIB, namun saksi itu belum hadir di lembaga antikorupsi tersebut.Angie telah menjalani putusan vonis atas kasus suap pengurusan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora. Angie dijatuhi putusan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntuan Jaksa KPK selama 12 tahun. Atas hal ini KPK mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama yakni Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar. Deddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaTindakan Deddy dengan melakukan mark up anggaran pada pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat olahraga Hambalang, menimbulkan kerugian negara atau orang lain. Deddy pun telah diperiksa untuk Andi.Kemudian, KPK menetapkan Menpora Andi sebagai tersangka. Andi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Hambalang disangkakan pasal yang sama dengan Deddy. Andi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Bersama adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng dan Arif Taufikurahman untuk enam bulan ke depan.KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp 10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp 243,6 miliar.

Rekomendasi