Mahfud sayangkan vonis rendah Angelina Sondakh

"Ini sudah keluar dari rasa keadilan, karena keadilan dan hukum tidak selalu sama," ujar Mahfud.

Pramirvan Datu Aprillatu
Mahfud sayangkan vonis rendah Angelina Sondakh
Vonis Angie. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Angelina Patricia Pinkan Sondakh. Angie hanya dihukum empat tahun enam bulan penjara."Ini sudah keluar dari rasa keadilan, karena keadilan dan hukum tidak selalu sama, secara hukum memang sah tapi rasa keadilan belum terpenuhi," kata Mahfud MD usai menghadiri pertemuan IKA UII, di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (31/1).Namun, menurutnya hal tersebut secara normatif memang vonis terhadap Angie adalah kewenangan penuh hakim. "Itu kewenangan hakim, silakan saja," ujarnya.Seperti diketahui, Angelina Patricia Pinkan Sondakh, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat didakwa terlibat tindak korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 32 miliar. Angie dinilai telah menggiring penambahan anggaran proyek pada pengadaan sarana dan prasarana 16 perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, serta program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga.Hakim Ketua Sujatmiko menghukum Angie selama 4 tahun 6 bulan penjara. Angie juga didenda Rp 250 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan penjara selama bulan.

Rekomendasi