Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi harus koreksi diri dan mengevaluasi kewenangan menjerat para tersangka tindak pidana korupsi. Menurut dia, selama ini, banyak tuntutan jaksa KPK yang malah diputus ringan oleh majelis hakim, termasuk perkara Angelina Sondakh."Ketika KPK menuntut tinggi, harus ada argumentasi yang menyakinkan hakim supaya setuju dengan tuntutan jaksa. Tapi di persidangan malah diputus rendah," kata Asep dalam diskusi di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).Menurut mantan hakim itu, tuntutan jaksa mestinya sebanding dengan barang bukti yang dapat diperlihatkan dalam persidangan. Sebab, selain fakta persidangan, hakim mempertimbangkan putusan pada barang bukti dihadirkan jaksa. Jika barang bukti mendukung, maka lembaga antikorupsi itu harus mempertimbangkan dengan jeratan pasal dengan ancaman maksimal dalam salah satu pasal di Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001."Itu kewenangan Jaksa KPK untuk menuntut setinggi langit. Boleh saja asal sesuai dengan undang-undang maksimal," ujar Asep.Namun, menurut dia, tuntutan jaksa malah berbalik seperti bumerang dalam perkara Angie. Dia mengatakan lantaran jaksa ragu-ragu dalam menyusun berkas dakwaan, berimbas hakim menjadi tidak yakin."Jika bukti-bukti yang diajukan kepada hakim kurang dan tidak meyakinkan, ya hakim enggak yakin. Putus ringan saja," lanjut Asep.
Hakim vonis rendah Angie, jaksa KPK harus koreksi diri
Karena ragu, tuntutan jaksa dalam perkara Angie malah berbalik seperti bumerang.
Advertisement
Rekomendasi