Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, menyatakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menyusun dakwaan dalam perkara Angelina Sondakh. Dia merasa selama ini KPK seolah cari popularitas dengan menuntut tinggi para terdakwa korupsi. "Selama ini prakteknya jaksa KPK menuntut tinggi, seolah publik melihat ini tinggi lho KPK menuntut. Tapi di persidangan buktinya malah divonis rendah," kata Asep dalam diskusi di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).Asep mengatakan mestinya vonis rendah Angelina Sondakh pada Kamis lalu menjadi pelajaran buat KPK. Dia menambahkan, selain gagal menyusun dakwaan, dia menganggap jaksa tidak berhasil meyakinkan hakim dengan barang bukti dan konstruksi hukum."Alat bukti itu alat untuk membuktikan. Ada berbagai cara untuk meyakinkan alat bukti kepada hakim. Hakim kan menggunakan barang bukti dan alat bukti untuk memutuskan. Harusnya jaksa bisa menjelaskan perputaran uang itu. Tapi itu tidak dilakukan," ujar Asep dengan meyakinkan.Sementara itu, pakar psikologi politik Hamdi Muluk mengatakan, mestinya jaksa bisa meyakinkan hakim ke mana saja uang suap itu mengalir."Ini masalah adu cerdik. Harusnya jaksa lebih cerdik dari pembela," kata Hamdi di tempat sama.Namun, Asep menampik tuduhan KPK tidak siap dalam mendakwa Angie. Menurut dia, kelemahan KPK dalam perkara Putri Indonesia 2001 itu lantaran jaksa tidak mampu membuktikan kepada hakim, kalau uang dikorupsi itu adalah uang negara dikumpulkan di Grup Permai.Asep pun mempersoalkan pengenaan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Angie. Dia merasa hal itu penting buat memiskinkan koruptor, dan putusan jadi memiliki efek jera. Tetapi, lantaran argumen jaksa tidak bisa meyakinkan hakim, maka harta Angie pun selamat. Hal itu, menurut dia, mencederai perasaan keadilan masyarakat.
KPK cuma cari muka dengan tuntut tinggi terdakwa korupsi ?
Selain gagal menyusun dakwaan, jaksa tidak berhasil meyakinkan hakim dengan barang bukti dan konstruksi hukum.
Advertisement
Rekomendasi