Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, mengatakan masyarakat berhak kembali menelaah vonis hakim atas Angelina Sondakh. Menurut dia, hal itu diperlukan sebagai kontrol sosial dari masyarakat sipil."Kita masyarakat sipil bisa melakukan eksaminasi itu. Kan bisa kita uji itu (vonis Angie) secara teori dan metodologi hukum," ujar Asep dalam diskusi di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).Sementara itu, ahli psikologi politik Hamdi Muluk mengatakan sepakat dengan ide Asep. Menurut dia, eksaminasi bisa dilakukan meski hakim itu adalah perwakilan Tuhan di muka bumi. Dia melanjutkan, eksaminasi adalah bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengontrol lembaga negara, salah satunya pengadilan."Tetap kita hormati hakim sebagai pengambil keputusan keadilan tertinggi. Tapi kita berhak melakukan eksaminasi," kata Hamdi.Hamdi dan Asep mengatakan eksaminasi bisa dilakukan dengan beberapa hal. Antara lain diskusi atau debat akademik dengan mengumpulkan ahli-ahli hukum. "Dari debat atau diskusi itu kita kumpulkan untuk eksaminasi. Nantinya bisa kita jadikan dasar dan serahkan ke KPK sebagai pertimbangan pengajuan banding," ujar Hamdi.Menurut Hamdi, eksaminasi terhadap putusan hakim yang kontroversial sudah pernah dilakukan. Dia mencontohkan dari kasus vonis bebas Misbakhun. Dia melanjutkan, hasil telaah itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi buat penilaian. Entah itu di sisi profesionalisme dan integritas hakim, atau kecermatan penegak hukum.
Masyarakat berhak telaah ulang putusan ringan Angelina Sondakh
Eksaminasi adalah bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengontrol lembaga negara, salah satunya pengadilan.
Rekomendasi