Film terbaru garapan Hanung Bramantyo yang berjudulu 'Cinta Tapi Beda' dilaporkan ke polisi oleh Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia dan Badan Koordinasi Kebudayaan dan Kemasyarakatan ala Minangkabau se-Jakarta Raya dan sekitarnya. Film yang mengisahkan sepasang kekasih berbeda keyakinan tersebut dilaporkan ke polisi lantaran disinyalir akan menanamkan rasa kebencian terhadap suku Minangkabau.Demikian yang diungkapkan kuasa hukum Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) Zulhendri Hasan usai membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (7/1)."Menurut kami komunitas suku Minang, film tersebut telah menanamkan rasa kebencian atau penghinaan terhadap etnis Minang," ujar Zulhendri.Kemudian, film yang diperankan oleh Agni Pratistha tersebut menceritakan sang pemeran utama wanita berasal dari suku Minang dan menganut faham Katholik fanatik. Sedangkan, tutur Zulhendri, masyarakat suku Minang menganut agama Islam."Kalau orang dengar kata Minang pasti langsung identik dengan suku Minangkabau Padang di Indonesia dan suku Minang identik dengan Islam. Ini kan sudah menggambarkan sesuatu yang bertolak belakang," papar Zulhendri.Kegeraman komunitas masyrakat suku Minangkabau terdapat dalam dialog dimana sang pemeran utama wanita bernama Diana mengatakan bahwa masakan kesukaannya ialah babi rica-rica."Kemudian pada dialog Diana menampilkan bahwa masakan kesukaannya adalah babi rica-rica. Ini kan sudah termasuk menampilkan sesuatu yang bertolak belakang," ucap Zulhendri lagi.Zulhendri pun mengimbau kepada Hanung Bramantyo, apabila ingin menampilkan sebuah kisah tentang perbedaan agama jangan serta merta menampilkan perbedaan suku."Kalau Hanung ingin menampilakan agama cukup tampilkan beda agama tanpa tampilkan beda suku. Tapi kenapa dia menampilkan perbedaan suku yang tidak pada tempatnya, kita terima kalau tampilkan beda agama dan sosial culture tampilkan yang sesuai," imbuh Zulhendri.Zulhendri pun menuntut Lembaga Sensir Film (LSF) untuk menghentikan penayangan film 'Cinta Tapi Beda' karena bertentangan dengan UU No. 33 Tahun 2009 tentang perfilman khususnya Pasal 2 dan Pasal 6 huruf C, D, E dan F.
Film 'Cinta Tapi Beda' karya Hanung Bramantyo dipolisikan
"Film tersebut telah menanamkan rasa kebencian atau penghinaan terhadap etnis Minang," ujar Zulhendri.
Advertisement
Rekomendasi