Jubir MA: Kasus Yamanie musibah sekaligus anugerah

"Musibah karena ini sangat memperburuk citra lembaga," ujar Djoko Sarwoko.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Jubir MA: Kasus Yamanie musibah sekaligus anugerah
Sidang Achmad Yamanie. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menyatakan, kasus pengubahan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana gembong narkoba Hengky Gunawan alias Hengky yang dilakukan Hakim Agung Achmad Yamanie merupakan musibah. Namun demikian, Djoko juga menyatakan hal itu juga merupakan anugerah."Musibah karena ini sangat memperburuk citra lembaga. Anugerah karena ini merupakan peluang bagi MA untuk melakukan bersih-bersih diri," ujar Djoko saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/12).Djoko mengatakan, terkuaknya kasus Yamanie merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan MA. Menurut dia, MA harus melakukan tindakan tegas agar kejadian serupa tidak akan terulang."Kami harus bertindak tegas. Andaikata ada yang sudah melakukan mungkin akan sadar dan tidak akan melakukan lagi," kata Djoko.Terkait dengan adanya laporan ke Mabes Polri, Djoko mempersilakan korps Bhayangkara itu mengusut dugaan tindak pidana Yamanie. "Silakan Mabes Polri melakukan pemeriksaan," pungkas dia.Sebelumnya, Achmad Yamanie terbukti mengubah putusan perkara PK Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Oleh karena itu, MKH menyatakan memberhentikan dengan tidak hormat Yamanie dari jabatan hakim agung.MKH pun menyatakan tidak dapat menerima pembelaan diri dari Yamanie yang disampaikan dalam persidangan. Alasannya, pembelaan itu tidak berdasar logika dan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan argumentasi Yamanie.Selain itu, KY telah melaporkan Yamanie ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan salinan putusan. Kepolisian pun menyatakan akan segera bertindak menunggu hasil dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Rekomendasi