Hartati Murdaya harap Pengadilan Tipikor bisa objektif

Dia berharap pengadilan bisa objektif mengungkap fakta sebenarnya.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hartati Murdaya harap Pengadilan Tipikor bisa objektif
Hartati ditahan. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Tersangka kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, akan menjalani sidang perdana. Dia berharap pengadilan bisa objektif mengungkap fakta sebenarnya."Harapan saya, hakim, jaksa, melalui persidangan bisa menemukan fakta realita sebenarnya," kata Hartati kepada wartawan sesaat setelah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/11).Saat ditanya soal kesehatannya, "On and off (naik turun) lah," lanjut Hartati.Sidang istri pengusaha Murdaya Poo itu dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB. Agenda sidang yakni mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, sampai saat ini sidang belum dimulai. Hartati minta izin rehat sejenak dan sarapan.Hartati diduga menyuap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu sebesar Rp 3 miliar buat meloloskan HGU dan IUP perkebunan sawit yang dikelola tiga perusahaannya, yakni PT Sebuku Inti Plantation, PT Hardaya Inti Plantation, dan PT Cipta Cakra Murdaya.Saat menjadi saksi dalam persidangan dua anak buahnya, Gondo Sudjono Notohadi Susilo dan Yani Anshori beberapa waktu lalu, Hartati membantah semua tuduhan KPK. Hartati mengaku justru dia yang diperas oleh anak buahnya sendiri, Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo."Dia yang melakukan penggelapan. Dia ambil uang perusahaan, diberikan ke orang luar. Uangnya hilang, nama perusahaan rusak, saya jadi korban," ujar Hartati saat itu.Bupati Buol Amran Batalipu saat ini masih menjalani persidangan. Sedangkan, dua anak buah Hartati, Gondo Sudjono Notohadi Susilo dan Yani Anshori sudah divonis bersalah.

Rekomendasi