Dua karyawan Bank Mandiri, Syofrigo dan Muhammad Fajar Junaedi, diajukan ke meja hijau. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, keduanya didakwa meretas sistem dan merampok uang nasabah sebesar Rp 5 miliar.Syofrigo adalah karyawan Kantor Pusat Bank Mandiri bagian regional network grup dengan jabatan sign officer management information system-departemen performa dan dukungan. Sementara Muhammad Fajar Junaedi adalah pegawai Bank Mandiri cabang Juanda, Bogor, Jawa Barat bagian verifikator hub Juanda, Bogor.Keduanya bertemu pertama kali di kantor Bank Mandiri cabang Juanda dalam acara sosialisasi produk perbankan pada 2008. Tiga tahun kemudian, mereka bertemu lagi saat mengambil uang di ATM di Bank Mandiri Juanda. "Mereka mengaku kecewa dengan perlakuan manajemen di kantor masing-masing," kata jaksa Immanuel Richendry Hot dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/10).Mereka kemudian putar otak mencari tambahan penghasilan. Tidak lama kemudian, Syofrigo bertamu ke rumah Junaedi untuk memberi tahu ada kelemahan dalam sistem transaksi di Bank Mandiri. Mereka kemudian punya niat meretas sistem itu.Dalam surat dakwaan, dipaparkan cara Syofrigo membobol sistem itu, yakni dengan masuk ke server kemudian melakukan posting transaksi, asalkan jalurnya terbuka dan ada server pendukung dengan nomor ip xx.xxx.1.12.Dengan cara itu, mereka bisa mengambil dan memindahkan uang dari rekening Bank Mandiri. Mereka lalu berbagi tugas. Syofrigo bertanggung jawab dalam meretas sistem dan mentransfer uang dari rekening siapa pun di Bank Mandiri. Sementara Junaedi menentukan rekening yang jadi target serta jumlah uang diambil, lalu mencari nomor rekening yang akan dijadikan penampungan dan mencari orang-orang yang mau membantu aksi kriminal itu.Sekitar Januari 2012, Junaedi menghubungi Syofrigo dan mengatakan server pendukung di Bank Mandiri cabang Juanda, aktif sekaligus alamat IP-nya. Setelah mendapatkan kabar itu, Syofrigo mencoba mengakses server itu dari komputer di Kantor Pusat Bank Mandiri dengan cara masuk ke program remote desktop di komputer itu. Setelah masuk, muncul kotak dialog meminta dia memasukkan alamat IP, nama pengguna, dan kata sandi. Dia lalu mengetik alamat IP diberikan Junaedi, menulis kata 'administrator' pada kolom nama pengguna, dan kata sandi 'mdiadmin'. Dia berhasil masuk, tetapi menemukan icon Branch Delivery System tidak aktif. Keesokan harinya, dia mengulangi langkah itu tetapi tidak berhasil masuk karena mungkin nama pengguna dan kata sandi server Mandiri Juanda sudah diganti.Pada 8 Februari lalu sekitar pukul 12.00 WIB, Syofrigo mencoba masuk ke server pendukung Bank Mandiri cabang Jambi dengan cara sama persis saat dia meretas server di Bank Mandiri cabang Juanda, Bogor. Dia lalu memasukkan kode kantor cabang ditambah nomor 50 sampai 60 dan mengetik nomor 123456 pada kolom kata sandi. Dia berhasil masuk ke Sistem Pengiriman Cabang (BDS) Bank Mandiri cabang Jambi. Syofrigo lalu mengabarkan kepada Junaedi sistem berhasil dibobol dan berhasil menembus Buku Besar Bank Mandiri. Dia lalu memindahkan uang Rp 5,922 miliar dari rekening Suspend Aplikasi Deposit bank mandiri. Dia langsung mencari nomor rekening buat menampung uang hasil penggelapan itu dan memilih rekening nomor 1430011232913 atas nama di Joni di Bank Mandiri cabang Kraksaan, Probolinggo, dan menaruh uang itu.Syofrigo kemudian mentransfer uang itu dari rekening Joni ke rekening nomor 1190000116002 milik Donny Cahyadi Foeng (pemilik toko emas My Jewel). Setelah itu, Junaedi menggunakan uang itu buat membeli emas batangan sebanyak 115 keping dengan berat total 11,5 kilogram. Harga per kepingnya Rp 515 ribu.Syofrigo dan Junaedi kemudian membagi dua emas batangan itu. Syofrigo mendapatkan 52 keping dan Junaedi membawa 57 keping. Setelah selesai, Syofrigo kemudian pergi ke Padang, Sumatra Barat, membawa 22 keping emas dan menjualnya dengan harga per keping Rp 400 ribu. Total penjualan adalah Rp 880 juta, setelah itu dia kembali ke Jakarta. Dari uang penjualan itu, Rp 600 juta dipakai buat membeli tanah dan rumah seluas 200 meter persegi milik Dadang di daerah Kedung Badak, Bogor, Jawa Barat, Rp 395 juta dipakai buat biaya berobat dan pemakaman, dan tahlilan ayahnya. Sisanya dipakai buat menyumbang pembangunan masjid di Gadog, Bogor, Jawa Barat, dan diberikan ke beberapa panti asuhan di Depok, Cirebon, dan Garut. Selain itu, uang itu dipakai jalan-jalan bersama keluarga di Jakarta.Sementara Junaedi menjual semua keping emas itu seharga Rp 950 juta dan dipakai buat membeli meja komputer, air soft gun, jam rolex, dan buat foya-foya antara lain karaoke, ke diskotik, main perempuan, dan lain-lain.Atas perbuatan keduanya, Syofrigo dan Junaeidi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara tertinggi seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun. Denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.Dakwaan kedua, mereka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
2 Karyawan Bank Mandiri didakwa retas sistem dan gelapkan uang
Mereka dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement
Rekomendasi