Alasan Hakim Agung Imron anulir vonis mati pengedar narkoba

Pertimbangan lain itu adalah karena majelis menilai Hengky tidak terbukti mengendalikan perusahaan produsen narkoba.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Alasan Hakim Agung Imron anulir vonis mati pengedar narkoba
palu. shutterstock

Hakim Agung Imron Anwari telah menjatuhkan putusan yang mengganti vonis mati dengan vonis pidana penjara 15 tahun bagi terpidana kasus narkoba, Hengky Gunawan. Namun demikian, Imron tidak mendasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) itu pada pandangan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi."Kalau melihat putusannya, bukan itu (melanggar HAM dan konstitusi) yang menjadi pertimbangan utama. Ada pertimbangan lain," ujar juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/10).Djoko menjelaskan, pertimbangan lain itu adalah karena majelis menilai Hengky tidak terbukti mengendalikan perusahaan produsen narkoba. "Putusannya menyebutkan tidak terbukti sebagai produsen yang bentuknya perusahaan, tetapi hanya menjual dan mengedarkan saja dalam jumlah besar," kata dia.Selain itu, kata Djoko, majelis tidak menemukan adanya mesin otomatis untuk memproduksi ekstasi dalam fakta persidangan. Namun demikian, majelis hakim menemukan fakta penggunaan mesin manual."Tetapi, penggunaan mesin manual itu tidak bisa menghasilkan puluhan ribu pil ekstasi," terang dia.Lebih lanjut, kata Djoko, alasan ini termuat dalam putusan PK dengan Nomor 30/PK/Pid.Sus/2011 yang diterima dirinya dari Hakim Agung Imron. "Pak Imron mengirim putusannya kepada saya agar minta dijelaskan kepada publik bahwa pertimbangan vonis mati melanggar HAM dan konstitusi bukan pertimbangan satu-satunya, makanya Hengky diputus 25 tahun penjara, sama dengan putusan pengadilan negeri," terang dia.

Rekomendasi