Hary Tanoe: Saya bayar pajak Rp 1,1 triliun ke negara

Hary Tanoe mengaku heran bagaimana bisa PT Bhakti Investama Tbk tersangkut kasus suap restitusi pajak.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hary Tanoe: Saya bayar pajak Rp 1,1 triliun ke negara
Hary Tanoesoedibjo penuhi Panggilan KPK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Hary Tanoesodibjo, pimpinan grup Media Nusantara Citra, membanggakan pajak besar yang selalu dibayarkan perusahaannya. Karena itu, dia mengaku heran bagaimana bisa PT Bhakti Investama Tbk tersangkut kasus suap restitusi pajak."Makanya saya heran. Saya tanya kepada direksi berapa kita bayar pajak ke pemerintah. Tahun lalu saja kita bayar pajak Rp 1,1 triliun," kata Hary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (28/9).Menurut Hary, sejak nama Bhakti Investama tersangkut kasus suap pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dia sampai kerepotan menjelaskan kepada para penanam modal. Dia berusaha memastikan kalau salah satu perusahaan miliknya itu tidak bersalah dalam kasus ini.Hary melempar permasalahan ini pada direksi Bhakti Investama, terutama pada Direktur Keuangan Wandi. Menurut dia, Wandi yang paling tahu soal pengurusan pajak.Menurut Hary, Bhakti Investama adalah perusahaan induk dan kegiatannya tidak terlalu banyak. Bhakti Investama memiliki ratusan anak perusahaan.Soal pengurusan pajak, Hary menyatakan setiap perusahaannya melakukan secara mandiri dan terpisah. Dia mengaku tidak pernah menyewa jasa konsultan pajak, hanya ada auditor independen.Menurut Hary, dalam rapat dewan komisaris yang digelar saban tiga bulan sekali, soal pengurusan pajak tidak pernah disinggung. "Hanya membahas hal-hal umum, seperti keuntungan, biaya perusahaan, dan lainnya," ujar Hary.Saat kasus suap pengurusan pajak Bhakti Investama mencuat di media massa, Hary menjelaskan kepada para penanam modal perusahaan itu tidak bersalah.Juni lalu, KPK sudah memanggil Hary Tanoesoedibjo buat diperiksa soal kasus suap restitusi pajak itu.Kasus ini berawal setelah KPK menangkap tangan pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo ketika bertransaksi suap di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni lalu.Pada operasi itu, KPK menyita uang Rp 285 juta dari James. Uang itu diduga adalah suap terkait pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 2,9 miliar. Tommy kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan dan pemecatannya sebagai pegawai negeri sipil tengah diproses.KPK juga menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. Selain itu, KPK menggeledah kantor Bhakti Investama di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rekomendasi