Jaya Komara tewas, kasus KLB dihentikan

"Yang dihentikan demi hukum ada tiga, salah satunya tersangka meninggal dunia," Kombes Agus Rianto.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Jaya Komara tewas, kasus KLB dihentikan
Ilustrasi mayat. ©2012 Merdeka.com

Polisi menghentikan kasus penggelapan yang dilakukan bos Koperasi Langit Biru Jaya Komara. Berdasarkan undang-undang, Jaya tak lagi bisa diperiksa dan diproses karena telah meninggal dunia pada 13 September lalu akibat serangan jantung."Yang dihentikan demi hukum ada tiga, salah satunya tersangka meninggal dunia. Secara otomatis untuk kasus yang terkait JK itu tidak bisa dilanjutkan atau kita hentikan untuk JK," terang Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (19/9).Meski demikian, masih ada satu tersangka lagi TI, istri Jaya. Untuk TI proses hukum masih terus dilanjutkan terutama dalam menelusuri aset Jaya."Kasusnya kan saat ini melibatkan tersangka lain. Saat ini kita tetap melakukan proses, kita terus melakukan penelusuran aset," tutup Agus.Seperti diketahui sebelumnya hingga 50 hari masa penahanan Jaya, penelusuran aset masih terus dilakukan. Terakhir polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Jaya antara lain berpetak-petak sawah, rumah, dan juga polis asuransi senilai 640 juta.

Rekomendasi